• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lagi Ambil Uang Pensiun, DPO Korupsi Pengadaan Kapal Diciduk

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
4 Oktober 2017
in Hukum
73
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terpidana saat dibawa ke Lapas Rajabasa. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, kembali menangkap salah satu buronan terpidana kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkot Bandarlampung.

Buronan tersebut bernama Masrodi warga Jalan Pulau Pisang, Perum Way Kandis, Bandarlampung. Ia ditangkap saat berada di salah satu Bank Lampung di wilayah Way Halim, Bandarlampung, Rabu (4/10).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Irfan Natakusuma menjelaskan, penangkapan terpidana kasus korupsi sejak tahun 2007 tersebut telah memakan waktu selama satu minggu untuk dilakukan pengintaian.

“Kami mengetahui bahwa terpidana sering mengambil uang pensiunan PNS-nya di Bank Lampung cabang Way Halim. Setelah kami mengetahui, kemudian kami lakukan pengintaian apakah yang bersangkutan benar terpidana Masrodi,” terangnya, Rabu (4/10).

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan eksekusi dengan cara mengirimkannya ke Lapas Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung.

“Sebelum di eksekusi, terpidana kami lakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, kemudian langsung kita kirim ke Lapas Rajabasa,” jelasnya.

Sebelumnya, Masrodi diputus berdasarkan putusan MA no 2454 K/PID/Sus/ 2010 dengan putusan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp129 juta. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: DPO korupsi ditangkap
Previous Post

Tabung Masak Nasi Uduk Meledak, Satu Keluarga Terbakar

Next Post

Hakim Pakai Narkoba Diancam Pasal Berlapis

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post

Hakim Pakai Narkoba Diancam Pasal Berlapis

IDI Lampung Pastikan Tak Ada Resep Dokter Pakai Pil PCC

Perangi Pil PCC, BBPOM MoU Dengan Kepolisian

Diskusi antara FISIP Unila dan Dekanat Fakultas Ilmu Poltik Univeristas Zagreb (dok. KBRI Zagreb)

Unila Jajaki Kerjasama dengan Universitas Zagreb Kroasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Video Porno Pegawai KUA di Bandarlampung Bikin Heboh Warganet

22 Juli 2017
540
Daerah

NU Tolak Permintaan Maaf Tertulis Zainudin, Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya

25 Oktober 2017
36
News

Buka Toko di Lampung, ACE Usung Konsep Seamless Omni-Channel Experience 

11 Desember 2023
59
Daerah

Winarti ‘Tantang’ Perempuan Bangun Tulang Bawang

10 Januari 2018
33
Entertainment

Suka Hal Berbau Mistis, Yoon Phusanu Ingin Main Film Horor

3 Maret 2024
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019