
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, kembali menangkap salah satu buronan terpidana kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkot Bandarlampung.
Buronan tersebut bernama Masrodi warga Jalan Pulau Pisang, Perum Way Kandis, Bandarlampung. Ia ditangkap saat berada di salah satu Bank Lampung di wilayah Way Halim, Bandarlampung, Rabu (4/10).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Irfan Natakusuma menjelaskan, penangkapan terpidana kasus korupsi sejak tahun 2007 tersebut telah memakan waktu selama satu minggu untuk dilakukan pengintaian.
“Kami mengetahui bahwa terpidana sering mengambil uang pensiunan PNS-nya di Bank Lampung cabang Way Halim. Setelah kami mengetahui, kemudian kami lakukan pengintaian apakah yang bersangkutan benar terpidana Masrodi,” terangnya, Rabu (4/10).
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan eksekusi dengan cara mengirimkannya ke Lapas Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung.
“Sebelum di eksekusi, terpidana kami lakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, kemudian langsung kita kirim ke Lapas Rajabasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Masrodi diputus berdasarkan putusan MA no 2454 K/PID/Sus/ 2010 dengan putusan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp129 juta. (Adam)