Bandarlampung, Lampungnews.com – Satu dari empat orang DPO pencurian sepeda motor ditangkap saat beraksi di sebuah rumah makan. Polisi masih mengejar tiga orang lainnya.
Tersangka yang ditangkap bernama An (17) warga Negara Batin, Lampung Timur. An ditangkap saat beraksi di Sukarame, Minggu (22/10).
“Saat ini kami sedang mengejar tiga tersangka lainnya yakni, HM, Al dan LW warga Lampung Timur,” jelas Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Rabu (25/10).
Murbani menerangkan, modus dari tersangka mencuri kendaraan sepeda motor dengan cara berkeliling bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasarannya, kemudian tersangka memepet kendaraan dan mendongkelnya menggunakan kunci letter T.
“Setelah mendapatkan, kemudian sepeda motornya dibawa ke Lampung Timur dan dijual dengan harga sebesar Rp3 juta sampai Rp4 juta,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Murbani, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti satu buah kunci letter T, satu buah senjata api rakitan dan lima buah peluru aktif.
“Tersangka seorang residivis pada tahun 2016 dengan kasus yang sama dan pernah dikurung di Pesawaran. Dari pengakuan tersangka juga, ia telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali diwilayah Bandarlampung,” terangnya.
An mengaku terpaksa melakukan perbuatannya lantaran untuk kebutuhan biaya sekolahnya. Ia juga mengaku merupakan tulang punggung dari keluarganya.
“Saya masih sekolah kelas 2 SMA. Saya mencuri marena untuk biaya sekolah,” katanya.
An menjelaskan, dirinya melakukan aksinya pada waktu siang hari sehabis pulang sekolah. Ia bersama tiga rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor menuju Bandarlampung untuk mencari sasaran.
“Kalau pagi saya sekolah, pulang sekolah siang saya baru ke Bandarlampung mencuri motor. Dari Jabung ke Bandarlampung makan waktu selama tiga jam setelah berhasil motornya saya bawa ke Jabung dan saya jual Rp3 sampai Rp4 juta,” akunya. (Adam)