• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

LBH Nilai PT KAI Tidak Berhak Eksekusi Rumah

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
19 Oktober 2017
in Bandar Lampung
Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

76
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyesalkan eksekusi pengosongan dua rumah yang berada di Pasir Gintung, Bandarlampung, Kamis (19/10).

Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi menjelaskan, PT KAI Divre IV tidak memiliki hak atas pengosongan paksa tersebut, sebab PT. KAI tidak memiliki surat yang menyatakan kepemilikan atas lahan yang dikosongkan.

“Karena berdasarkan UU pokok agraria bukti kepemilikan yang sah adalah SHM, HGU, HAK Pakai, ataupun Hak guna bangunan. Artinya PT KAI jika menggusur rumah rakyat merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena yang bisa mengeksekusi adalah jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” kata Alian, Kamis, (19/10).

Alian menambahkan, PT KAI tidak mempunyai hak atas tanah dan lahan karena hanya berdasarkan grouncart (peta tanah Belanda) dibuat pada saat Indonesia dijajah.

“Grouncart bukan bukti kepemilikan, rekomendasi DPD RI tanah tersebut bisa di sertifikat, prinsipnya berdasarkan UU pokok agraria masyarakat diatas 20 tahun yang menduduki tanah tersebut bisa prosesnya didaftarkan ke BPN dibuatkan sertifikat,” lanjut Alian

Oleh karenanya LBH sangat menyesalkan sikap arogansi dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan PT KAI pagi tadi, sebab pemilik hunian tersebut telah menempati dari tahun 1964. Selain itu belum pernahnya disengketakan ke pengadilan maka pengosongan tersebut dinilai melanggar aturan.

“Bukan cara cara arogansi seperti ini, potensi konfilk bisa sangat besar, polisi dan TNI juga tidak bersikap netral, malah membiarkan melakukan eksekusi. Langkah hukum yang akan dilakukan meminta pemerintah untuk serius menyelesaikan sengketa tanah oleh PT KAI, kalau ini dibiarkan ada ribuan masyarakat disekitaran rel yang terkena ekseskusi dan dapat menimbulkan konflik sosial yang tinggi,” tukasnya. (Davit)

76
SHARES
ShareTweet
Tags: PT KAI eksekusi rumah
Previous Post

Tak Terima Rumah Dieksekusi, Keluarga Jonny Mengamuk di Kantor PT KAI

Next Post

Bacakan Pledoi, Penghina Kapolri Menangis di Depan Hakim

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
257

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post

Bacakan Pledoi, Penghina Kapolri Menangis di Depan Hakim

ilustrasi (net)

Hilangkan Citra ‘Kampung Narkoba’, Warga Tegineneng Bikin Perjanjian

Warga melintas di jembatan Pulau Pasaran yang amblas akibat tidak kuat menahan tonase kendaraan, Jumat (20/10). (Lampungnews.com/El Shinta)

Waduh, Jembatan Pulau Pasaran Amblas

Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

DPD RI: PT KAI Divre IV Semena-mena!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Arus Balik Pejalan Kaki di Bakauheni Masih Sepi

27 Juni 2017
72
Nasional

TKI Kurangi Angka Pengangguran Dalam Negeri

13 Maret 2017
54
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penodongan di Tulangbawang

12 April 2018
41
Entertainment

Aktor Yeo Jin Goo Gelar Fan Meeting di Jakarta, Harga Tiket Mulai dari Rp1,8 Jutaan

3 April 2024
211
Nasional

Dorong Sinergi Lintas Pesantren, Menag: Bisa Jadi Raksasa Ekonomi Baru

28 Mei 2023
14
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019