Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa penghina Kapolri, M Ali Amin Said (35) menangis tersedu-tersedu saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/10).
Hal yang membuat Ali menangis, lantaran dirinya menyesali karena tidak bisa menjalani wasiat dari sang ayahandanya yang telah meninggal dunia beberapa hari setelah ia ditangkap aparat kepolisian.
“Sebelum saya ditangkap oleh polisi, ayahanda dalam keadaan sakit berpesan kepada saya bahwa jika ia telah tiada ayahanda minta dimandikan dan disalatkan oleh saya,” jelasnya saat membacakan pembelaannya, Kamis (19/10).
Menurut Ali, ayahandanya berpesan kepadanya karena dirinya merupakan anak satu-satunya. Selama didalam penjara, lanjut Ali, dirinya ingin sekali pulang saat untuk memandikan ayahandananya saat meninggal dunia.
“Saat itu, saya ingin sekali pulang Yang Mulia. Namun, apa daya posisi saya sedang berada didalam sel tahanan,” katanya, sambil tersedu-sedu.
Selain menyesalkan ayahandanya tiada, Ali juga menyesalkan karena telah meninggalkan istrinya yang sedang hamil serta meninggalkan anak laki-lakinya yang berusia tujuh tahun dan anak perempuannya yang sedang sakit keras.
“Majelis Hakim, istri saya satu bulan lagi akan melahirkan. Saya ingin sekali mencukur rambut anak saya dan menabur bunga di makan ayahanda yang saya cintai untuk pertama kalinya,” terangnya.
Sebelumnya, Ali dituntut selama hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya menghina Kapolri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Ali menulis:
“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab) maka demi allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito”. (Adam)