Bandarlampung, Lampungnews.com – Mandiri Tunas Finance (MTF) Lampung mengklaim eksekutor (debt collector external) Indra Yana yang menjadi korban penusukan, menarik sepeda motor Ali Imron sesuai prosedur.
Kepala Cabang MTF Lampung, Yosditira mengatakan, Ali Imron memang merupakan customer sejak tahun 2015 lalu, yang tercatat menunggak pembayaran selama 323 hari. Pihaknya juga sudah melakukan penagihan berpuluh kali.
“Sudah berpuluh kali kami lakukan penagihan sebelum akhirnya kita lakukan penarikan kendaraan. Customer kita yang satu ini memang unik, dia tidak kooperatif dan sulit ditemu, bahkan Ali Imron sempat mengaku kendaraannya sudah dialihkan atau tidak dipegang lagi. Kemarin saat dilakukan penagihan mungkin customer kita sedang emosi. Kita belum tahu pelakunya siapa, tapi diduga kuat Ali Imron karena berdasarkan keterangan saksi baju yang dikenakan pelaku sama dengan Ali Imron,” kata Yosditira, Selasa (31/10).
Yosditira menegaskan, Indra Yana bukan merupakan debt collector perorangan yang disewa pihaknya. Namun, dia membenarkan bahwa korban adalah pihak ketiga dari perusahaan yang dipekerjakan menarik kendaraan.
“Korban adalah karyawan Anugerah Illahi Jaya Sentosa yang bergerak dibidang jasa penagihan utang yang bekerjasama dengan kami,” terangnya.
Pihaknya berharap, kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Karena kasus ini menjadi sejarah buruk bagi kami,” tandasnya. (El Shinta)
Utk bagi yg kredit / debitur smua.. kita harus sadar diri smua ada konsekuensi dan aturan nya… kalo gk trima kndaraan nya di tarik makanya bayar…. klo gk bs bayar gk usah kredit. Mari kita Budayakan hidup tertib