Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Maruli H Utama RI (44) menyatakan tidak akan pernah minta maaf atas statusnya di Facebook. Dosen FISIP Universitas Lampung (Unila) ini membuat status itu penuh kesadaran.
Buntut status di akun Facebook-nya itu membuat Maruli terjerat UU ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rektor Unila Hasriadi Mat Akin dan Dekan FISIP Unila Syarif Makhya.
Maruli mengatakan, status itu dibuat penuh kesadaran dan bukan kekhilafan. “Sampai kapanpun saya tidak akan minta maaf, karena saya yakin apa yang saya lakukan adalah kebenaran. Saya juga menulis dalam status saya dalam keadaan sehat dan sadar,” katanya usai sidang, Kamis (27/10).
Sebenarnya, kata Maruli, jika permasalahannya dengan Dadang diselesaikan dan difasilitasi oleh atasan, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dia akan menurut jika atasan memanggil.
“Selama ini kan saya ditekan terus, bahkan gaji saya ditahan, tidak dikasih kesempatan untuk membela diri bahkan saya dijebloskan ke penjara. Harapan saya Dadang akan menyusul dipenjara karena dia telah menipu saya,” katanya. (Adam)