Bandarlampung, Lampungnews.com – Merasa senjata yang dipakai membunuh adalah milik korban dan terjadi karena membela diri, Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan di Pelabuhan Panjang keberatan dengan tuntutan jaksa yang tinggi.
“Kami keberatan yang pertama senjata bukan milik terdakwa dan pembunuhan tersebut terjadi karena terdakwa membela diri,” kata Kuasa Hukum Rama Dhian Bhara, Tarmizi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/10).
Keberatan ini lantaran Rama dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Oktavia Mustika. Rama menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Hendra Kurniawan (31) di depan Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Panjang.
Tarmizi berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan cara melihat dalam fakta persidangan yang terjadi.
“Harapan kita majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya. Kita juga pekan depan akan melakukan pledoi (pembelaan),” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan itu terjadi pada 20 Maret 2017 lalu. Pembunuhan itu terjadi dilatari dengan hubungan asmara. Saat itu, terdakwa mendapatkan pesan melalui facebook memintanya untuk bertemu didepan pintu terminal Peti Kemas.
Usai bertemu, keduanya cekcok sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan tewasnya korban saat menuju ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena kehabisan darah. (Adam)