• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Minta Hukuman Diringankan, Gumsoni Menangis di Persidangan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
18 Oktober 2017
in Hukum
37
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung, Gumsoni AS (50) menangis meminta diringankan hukuman saat dia membaca nota pembelaan (pledoi) di P Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (18/10).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Puji Astuti, Gumsoni mengatakan, dirinya meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya minta maaf, saya mengakui saya bersalah dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.

Selain meminta maaf kepada Majelis Hakim, terdengar juga Gumsoni tersedu-sedu meminta maaf kepada masyarakat Bandarlampung atas perbuatannya selama ini.

“Kepada masyarakat Bandarlampung, saya minta maaf atas perbuatan saya. Selain itu kepada anak istri saya, saya juga meminta maaf telah membuat malu mereka. Atas perbuatan saya, saya mohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada saya,” pintanya, sambil mengelap kedua matanya dengan serbet warna putih.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko tetap kepada tuntutannya sebelumnya. Menurut JPU, dalam fledoinya tetdakwa telah mengakui perbuatannya selama ini.

“Terdakwa mengakui atas perbuatannya, jadi terdakwa mengakui bahwa bersalah. Menanggapi itu, saya tetap pada tuntutan saya,” ujarnya.

Terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu jenis bong dan sabu-sabu. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: eks kadisnaker bandarlampungnarkoba
Previous Post

Diduga Cemburu, Istri Siram Minyak Goreng ke Badan Suaminya

Next Post

Buruh Pabrik Tewas Terlindas Fuso

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
61

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post

Buruh Pabrik Tewas Terlindas Fuso

15 Bulan BDH Balam Belum Diberikan Pemprov Lampung

Ilustrasi Pencurian (Ist)

Tusuk Pembantu Dan Majikan, Dua Pencuri Ditangkap Warga

Ilustrasi. (Ist)

PT KAI: Isu Penggusuran Rumah di Pasir Gintung Itu Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Empat dari Lima Spa Laki-laki di Jakarta Bisa ‘All In’

4 November 2017
1.6k
Hukum

Diduga Melecehkan, Anggota Dewan Tubabar Dilaporkan ke Polisi

23 Oktober 2017
34
Daerah

Buron Selama Tiga Tahun, Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Tertangkap

31 Januari 2017
223
Hukum

So Sweet, Jambret Ini Tidak Mau Korban Jatuh dan Luka

5 Juni 2017
42
Bandar Lampung

Fly Over Kelima Segera Diresmikan

11 Desember 2016
215
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019