Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengemudi GoJek yang menusuk pengemudi ojek konvensional di Sukarame ditangkap dalam waktu 10 jam setelah kejadian. Pelaku mengaku menemukan pisau yang dipakainya menusuk korban.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku yang bernama Edi Yulianto (32) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tirtayasa pada Jumat (27/10) malam.
“Setelah kejadian tim langsung menemukan tersangka persembunyiannya di wilayah Tirtayasa. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Murbandi, Sabtu (28/10).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Murbani, anggotanya berhasil menyita barang bukti berupa masker, pakaikan dan sarung pisau. “Kami masih mencari pisaunya. Untuk tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” katanya.
Edi mengaku menusuk Ucok, pengemudi ojek konvensional lantaran membela adiknya yang dipukul.
“Ini semua tidak ada kaitannya dengan instansi. Ini semua saya lakukan karena adik saya dipukul menggunakan batu hingga mengeluarkan darah. Dan saya hanya berusaha membela adik saya,” kata Edi.
Warga Durian Payung ini mengatakan, dirinya tidak ada niat membawa senjata tajam jenis pisau tersebut. Ia menusukan pisau ke korban karena ia menemukan pisau yang terjatuh di lokasi kejadian.
“Saya tidak bawa pisau, saya hanya menemukan pisau yang kebetulan ada dilokasi berikut sarungnya,” katanya. (Adam)