• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pembelian BBM Pakai Jeriken Harus Pakai Rekomendasi Kecamatan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
4 Oktober 2017
in Ekonomi
Ilustrasi. (merdeka.com)

Ilustrasi. (merdeka.com)

27
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (merdeka.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hiswana Migas Lampung mengeluarkan edaran bahwa SPBU tidak dilarang menjual bahan bakar bagi konsumen yang menggunakan jeriken.

“Sesungguhnya SPBU tidak pernah melarang pembelian dengan jeriken untuk keperluan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nelayan dan petani. Tetapi harus ada surat rekomendasi dari SKPD/Kecamatan,” jelas Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung Donny Irawan, Selasa (3/10)

Donny mengatakan, surat edaran Hiwana Migas ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014. Surat edaran ini untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken di SPBU.

Mengutip surat edaran No. 408/DPC/HM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tersebut, jenis bahan bakar yang dapat dibeli adalah:

Untuk Jenis BBM tertentu (solar/bio Solar) adalah BBM bersubsidi yang dapat diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.

Sementara Jenis BBM Penugasan (Premium) BBM non subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah yang dapat diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.

Khusus Jenis BBK/Bahan Bakar Khusus (Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan DEX) BBM non subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah yang dapat diberikan dengan jumlah tidak dibatasi dan tanpa harus memiliki surat rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.

“Pihak SPBU harus tetap memperhatikan ketersediaan stok, agar tidak terjadi kekosongan,” tegasnya. (Davit)

27
SHARES
ShareTweet
Tags: bbmhisawna migas lampungjeriken
Previous Post

Arinal Duet dengan Nunik di Pilgub Lampung?

Next Post

Rekomendasi PKB untuk Arinal atau Mustafa?

Related Posts

SIAL Interfood 2023 Terima Respons Positif dari Pemerintah dan Masyarakat

8 November 2023
80

Krista Exhibitions Gelar Pameran Food and Beverage Berskala Internasional Minggu Depan

1 November 2023
97

Berlangsung 3 Hari, Pameran Pro AVL Indonesia 2023 Tampilkan Karya Inovasi Terbaru

26 Oktober 2023
82

Dukung Industri Kreatif, Krista Exhibitions Gelar Pro AVL Indonesia 2023 Pekan Ini di JIExpo

23 Oktober 2023
130
Next Post
ilustrasi (net)

Rekomendasi PKB untuk Arinal atau Mustafa?

Tabung Masak Nasi Uduk Meledak, Satu Keluarga Terbakar

Lagi Ambil Uang Pensiun, DPO Korupsi Pengadaan Kapal Diciduk

Hakim Pakai Narkoba Diancam Pasal Berlapis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Adukan Kades Palas Aji

23 Januari 2017
79
Entertainment

Sambut Hari yang Sempurna ala Ji Chang Wook

2 Desember 2022
24
Daerah

Seluruh Instansi Terkait di Tulangbawang Siaga Bencana 2018

13 Februari 2018
80
Hukum

Polisi Tangkap Oknum Pungli Imigrasi Bandarlampung

21 Januari 2017
40
Bandar Lampung

Sempat Bersitegang, Pedagang di Baypass Ditertibkan Pol PP

30 Januari 2017
113
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019