Bandarlampung, Lampungnews.com – Hiswana Migas Lampung mengeluarkan edaran bahwa SPBU tidak dilarang menjual bahan bakar bagi konsumen yang menggunakan jeriken.
“Sesungguhnya SPBU tidak pernah melarang pembelian dengan jeriken untuk keperluan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nelayan dan petani. Tetapi harus ada surat rekomendasi dari SKPD/Kecamatan,” jelas Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung Donny Irawan, Selasa (3/10)
Donny mengatakan, surat edaran Hiwana Migas ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014. Surat edaran ini untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken di SPBU.
Mengutip surat edaran No. 408/DPC/HM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tersebut, jenis bahan bakar yang dapat dibeli adalah:
Untuk Jenis BBM tertentu (solar/bio Solar) adalah BBM bersubsidi yang dapat diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.
Sementara Jenis BBM Penugasan (Premium) BBM non subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah yang dapat diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.
Khusus Jenis BBK/Bahan Bakar Khusus (Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan DEX) BBM non subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah yang dapat diberikan dengan jumlah tidak dibatasi dan tanpa harus memiliki surat rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.
“Pihak SPBU harus tetap memperhatikan ketersediaan stok, agar tidak terjadi kekosongan,” tegasnya. (Davit)