• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pembelian BBM Pakai Jeriken Harus Pakai Rekomendasi Kecamatan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
4 Oktober 2017
in Ekonomi
Ilustrasi. (merdeka.com)

Ilustrasi. (merdeka.com)

27
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (merdeka.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hiswana Migas Lampung mengeluarkan edaran bahwa SPBU tidak dilarang menjual bahan bakar bagi konsumen yang menggunakan jeriken.

“Sesungguhnya SPBU tidak pernah melarang pembelian dengan jeriken untuk keperluan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nelayan dan petani. Tetapi harus ada surat rekomendasi dari SKPD/Kecamatan,” jelas Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung Donny Irawan, Selasa (3/10)

Donny mengatakan, surat edaran Hiwana Migas ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014. Surat edaran ini untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken di SPBU.

Mengutip surat edaran No. 408/DPC/HM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tersebut, jenis bahan bakar yang dapat dibeli adalah:

Untuk Jenis BBM tertentu (solar/bio Solar) adalah BBM bersubsidi yang dapat diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.

Sementara Jenis BBM Penugasan (Premium) BBM non subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah yang dapat diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.

Khusus Jenis BBK/Bahan Bakar Khusus (Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan DEX) BBM non subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah yang dapat diberikan dengan jumlah tidak dibatasi dan tanpa harus memiliki surat rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.

“Pihak SPBU harus tetap memperhatikan ketersediaan stok, agar tidak terjadi kekosongan,” tegasnya. (Davit)

27
SHARES
ShareTweet
Tags: bbmhisawna migas lampungjeriken
Previous Post

Arinal Duet dengan Nunik di Pilgub Lampung?

Next Post

Rekomendasi PKB untuk Arinal atau Mustafa?

Related Posts

VIVIZ Bakal Fanmeet di Indonesia, Siap-siap War Tiket!

3 Februari 2023
16

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Ditjen PHU dan KJRI Jeddah Gelar Indonesian Hajj Expo 2023

2 Februari 2023
6

Usulan BPIH 1444H Telah Hitung 30% Penurunan Paket Layanan Haji, Berikut Penjelasannya

23 Januari 2023
2

Awali 2023, CARInih Gandeng Blibli Jadi Partner Afiliasi Guna Perkuat Ekosistem

21 Januari 2023
15
Next Post
ilustrasi (net)

Rekomendasi PKB untuk Arinal atau Mustafa?

Tabung Masak Nasi Uduk Meledak, Satu Keluarga Terbakar

Lagi Ambil Uang Pensiun, DPO Korupsi Pengadaan Kapal Diciduk

Hakim Pakai Narkoba Diancam Pasal Berlapis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Pilgub 2018, Demokrat Tetap Usung Ridho

21 November 2017
22
Bandar Lampung

Wah, Mewahnya Furniture di Rumdis Herman HN

13 Januari 2017
159
Nasional

Gaji BPIP Ratusan Juta, Pemerintah Dinilai Tidak Memikirkan Rakyat

28 Mei 2018
2.7k
Entertainment

Serangan Jantung, Suami BCL Meninggal Dunia

18 Februari 2020
58
Bandar Lampung

Pemuda Pancasila Lampung Resmi Nyatakan Tidak Mendukung Salah Satu Calon Gubernur

24 April 2018
520
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019