Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa kasus penghinaan terhadap Kapolri Tito Karnavian, M Ali Amin Said (35) mengaku menerima dengan ikhlas atas vonis penjara selama satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
“Alhamdulilah, kami dan keluarga terima dengan ikhlas. Mudah-mudahan ini menjadi pahala buat saya,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10).
Dalam sidang vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ‘cukup’ ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Ali dijatuhi vonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara.
Majelis Halim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Ali mengaku tidak ada rencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Lampung, meski atas vonis itu dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
“Saya terima. Sementara kami tidak ada banding dan kami hanya menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Meski demikian, kuasa hukum terdakwa, Zainudin Hasan mengatakan vonis itu terlalu berat bagi kliennya. Terlebih, unsur subsider tidak terbukti.
“Pasal 29 (UU ITE) itu mensyaratkan pelapornya adalah korban yang merasa terancam dan ditakuti-takuti. Dalam hal ini Jenderal Tito Karnavian. Jadi unsurnya itu tidak dipenuhi, sebab penilaian hakim berbeda dengan kami makanya kedepan kita pkir-pikir dulu dan mash ada jangka tujuh hari untuk kami menyatakan banding,” kata Zainudin Hasan. (Adam)