• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Penghina Kapolri: Mudah-mudahan Vonis Ini Jadi Pahala Buat Saya

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
23 Oktober 2017
in Hukum
Terdakwa M Ali Amin Said (kiri). (Lampungnews.com/Adam)

Terdakwa M Ali Amin Said (kiri). (Lampungnews.com/Adam)

39
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa M Ali Amin Said (kiri). (Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa kasus penghinaan terhadap Kapolri Tito Karnavian, M Ali Amin Said (35) mengaku menerima dengan ikhlas atas vonis penjara selama satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

“Alhamdulilah, kami dan keluarga terima dengan ikhlas. Mudah-mudahan ini menjadi pahala buat saya,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10).

Dalam sidang vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ‘cukup’ ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Ali dijatuhi vonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

Majelis Halim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Ali mengaku tidak ada rencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Lampung, meski atas vonis itu dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

“Saya terima. Sementara kami tidak ada banding dan kami hanya menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum terdakwa, Zainudin Hasan mengatakan vonis itu terlalu berat bagi kliennya. Terlebih, unsur subsider tidak terbukti.

“Pasal 29 (UU ITE) itu mensyaratkan pelapornya adalah korban yang merasa terancam dan ditakuti-takuti. Dalam hal ini Jenderal Tito Karnavian. Jadi unsurnya itu tidak dipenuhi, sebab penilaian hakim berbeda dengan kami makanya kedepan kita pkir-pikir dulu dan mash ada jangka tujuh hari untuk kami menyatakan banding,” kata Zainudin Hasan. (Adam)

39
SHARES
ShareTweet
Tags: penghinaan terhadap kapolriujaran kebencian
Previous Post

Puluhan Mahasiswa UIN ‘Nonton’ Sidang Vonis Penghina Kapolri

Next Post

Diduga Melecehkan, Anggota Dewan Tubabar Dilaporkan ke Polisi

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
ilustrasi (Lampungnews)

Diduga Melecehkan, Anggota Dewan Tubabar Dilaporkan ke Polisi

Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik Irjen Pol Ike Edwin memakamkan ibunya Raden Ayu Maslena binti Hasan Sanusi (83) di pemakaman keluarga, Senin (23/10). Almarhumah dikebumikan dengan menggunakan prosesi adat dan panji kebesaran Kerajaan Paksi Pak Skala Brak. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Ike Edwin Makamkan Ibunya dengan Prosesi Adat Lampung

Angkot jurusan Rajabasa - Tanjungkarang mogok karena menganggap taksi online menurunkan pendapatan mereka. (Lampungnews/El Shinta)

Dicuekin Soal Transportasi Online, Para Pemilik Angkot Ancam Mogok Massal Lagi

Ilustrasi. (Ist)

Tak Terima Ditangkap, Pemilik Sabu-sabu Ini Ajak Polisi Berkelahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Jalan ZAP Jadi Kawasan Bisnis, Kadin Minta Pemkot Kaji Ulang

13 Januari 2017
57
Bandar Lampung

Akhir Tahun Ini, Pemkot Bandarlampung Punya Gedung Baru

5 Maret 2017
82
Adv

Showroom Event PT. Bintang Kharisma Jaya 2 Gisting Semarak

14 Januari 2018
226
Daerah

Elfinda Tiba-tiba Disiram Pertalite Kemudian Dibakar

24 Januari 2017
83
Politik

Tidak Lagi Usung Ridho dan Herman, PKS Memilih Usung Mustafa

24 Juli 2017
52
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019