Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung menangkap empat tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Keempat tersangka yang merupakan warga Jabung tersebut bernama EF (19), YP (18), HY (34) dan HF (23) warga Jabung, Lampung Timur. Dua dari empat tersangka tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, Minggu (1/10) Pulul 00.00 WIB.
Wakapolres Bandarlampung AKBP Bobby P Marpaung menjelaskan, polisi menangkap empat tersangka warga Jabung tersebut bermula dari menangkap dua tersangka EF dan Yopi saat sedang melintas di Jalan Yos Sudarso.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada yang sering kehilangan sepeda motor. Saat petugas melakukan penyelidikan dan melakukan hunting, kami mendapatkan tersangka yang sudah menjadi target di Jalan Yos Sudarso,” terangnya, Senin (2/10).
Saat berhasil menangkap dua tersangka tersebut, lanjutnya, kemudian dikembangkan dan kembali menangkap dua tersangka yakni HY dan HF.
“Dua tersangka tersebut berperan sebagai penadah. Sedangkan EF berperan sebagai eksekutor dan Yopi berperan sebagai pemantau lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus dari kedua tersangka dengan cara berkeliling berboncengan mencari sasaran seperti, sepeda motor yang diparkirkan di ATM dan tempat lainnya.
“Setelah mendapatkan sasarannya, kemudian EF mencuri sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kuncu stangnya. Sedangkan Yopi mengawasi keadaan setempat. Untuk selanjutnya, kami sedang mencari dua lelaku yang masuk DPO yakni RD dan AD warga Jabung,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu set kunci letter T, empat unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, satu buah korek api model senpi dan satu paket kecil sabu-sabu. (Adam)