Bandarlampung, Lampungnews.com – Sidang lanjutan kasus penghinaan terhadap Kapolri Tito Karnavian berlangsung sedikit berbeda dibanding biasanya. Terdakwa M Ali Amin Said (35) kedatangan puluhan mahasiswa ‘penggemarnya’.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan ini menyesaki ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10). Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terhadap Ali.
Salah satu mahasiswa, Firman Hadi mengaku sengaja datang untuk melihat jalannya persidangan kasus tersebut. Firman dan teman-temannya datang untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Ali.
“Selain itu, kedatangan kami disini untuk menjadikan pelajaran kasus ini,” katanya.
Dalam sidang vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ‘cukup’ ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Ali dijatuhi vonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara.
Majelis Halim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
“Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta sub satu bulan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Nirmala Dewi.
Sebelumnya jaksa penuntut menuntut Ali dengan kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan. Atas tuntutan itu, jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ali terjerat kasus ini setelah menghina Kapolri Tito Karnavian melalui akun Facebook-nya beberapa waktu lalu.
Ali menulis “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab) maka demi allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito”. (Adam)