• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Puluhan Mahasiswa UIN ‘Nonton’ Sidang Vonis Penghina Kapolri

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
23 Oktober 2017
in Hukum
Terdakwa M Ali Amin Said (kanan). (Lampungnews.com/Adam)

Terdakwa M Ali Amin Said (kanan). (Lampungnews.com/Adam)

27
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa M Ali Amin Said (kanan). (Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Sidang lanjutan kasus penghinaan terhadap Kapolri Tito Karnavian berlangsung sedikit berbeda dibanding biasanya. Terdakwa M Ali Amin Said (35) kedatangan puluhan mahasiswa ‘penggemarnya’.

Puluhan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan ini menyesaki ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10). Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terhadap Ali.

Salah satu mahasiswa, Firman Hadi mengaku sengaja datang untuk melihat jalannya persidangan kasus tersebut. Firman dan teman-temannya datang untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Ali.

“Selain itu, kedatangan kami disini untuk menjadikan pelajaran kasus ini,” katanya.

Dalam sidang vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ‘cukup’ ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Ali dijatuhi vonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

Majelis Halim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

“Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta sub satu bulan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Nirmala Dewi.

Sebelumnya jaksa penuntut menuntut Ali dengan kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan. Atas tuntutan itu, jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ali terjerat kasus ini setelah menghina Kapolri Tito Karnavian melalui akun Facebook-nya beberapa waktu lalu.

Ali menulis “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab) maka demi allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito”. (Adam)

27
SHARES
ShareTweet
Tags: penghinaan terhadap kapolriujaran kebencian
Previous Post

(Foto) Semarak Peringatan Hari Santri di Kertosari

Next Post

Penghina Kapolri: Mudah-mudahan Vonis Ini Jadi Pahala Buat Saya

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Terdakwa M Ali Amin Said (kiri). (Lampungnews.com/Adam)

Penghina Kapolri: Mudah-mudahan Vonis Ini Jadi Pahala Buat Saya

ilustrasi (Lampungnews)

Diduga Melecehkan, Anggota Dewan Tubabar Dilaporkan ke Polisi

Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik Irjen Pol Ike Edwin memakamkan ibunya Raden Ayu Maslena binti Hasan Sanusi (83) di pemakaman keluarga, Senin (23/10). Almarhumah dikebumikan dengan menggunakan prosesi adat dan panji kebesaran Kerajaan Paksi Pak Skala Brak. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Ike Edwin Makamkan Ibunya dengan Prosesi Adat Lampung

Angkot jurusan Rajabasa - Tanjungkarang mogok karena menganggap taksi online menurunkan pendapatan mereka. (Lampungnews/El Shinta)

Dicuekin Soal Transportasi Online, Para Pemilik Angkot Ancam Mogok Massal Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Simpatisan Perempuan Mustafa-Aja Nobar Film Bunda Kisah Cinta 2 Kodi

11 Februari 2018
35
Politik

Golkar Lampung Pastikan Rekom Arinal Aman

20 November 2017
54
Lampung Foto

(Snapshot) Warna Warni Dermaga Pelangi

27 Agustus 2017
468
Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Dalami Kisah Delvasari

22 September 2017
39
Politik

DPD Gerindra Dukung Ridho-Bachtiar, DPC Dukung Arinal-Nunik

7 Mei 2018
47
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019