Bandarlampung, Lampungnews.com –
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi yang beredar untuk bakal calon gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar.
Sekretaris DPW PKB Lampung, Oktarijaya mengaku belum mengetahui bahwa DPP telah merekomendasikan Arinal Djunaidi sebagai bakal calon gubernur (bacagub). Bahkan, dirinya terkesan meragukan Surat Keputusan (SK) bernomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 yang langsung ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral Abdul Kadir Karding, 29 Agustus 2017.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari DPP terkait rekomendasi tersebut.
“Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari DPP, jadi kita belum tahu apakah rekomendasi tersebut sudah keluar, dan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai bacagub,” kata Okt Rabu (4/10).
Dia menjelaskan, ketika DPP mengeluarkan rekomendasi, biasanya ada surat tembusan ke DPW. Surat tembusan tersebut, menurutnya, untuk memberitahukan kepada seluruh kader, bahwa DPP telah menetapkan calon yang akan diusung.
“Biasanya ada surat tembusan kepada DPW, tetapi saat kita menghadap beberapa waktu lalu, DPP tidak menyatakan apa-apa. Sementara surat tersebut informasinya dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2017,” ucapnya.
Namun begitu, dia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil DPW PKB, yang pada Selasa (3/10) malam telah menyatakan akan memperjuangkan Mustafa sebagai bacagub.
“Inikan masalah yang serius dan sangat penting, jadi kita tidak bisa berandai-andai. Apalagi sampai saat ini DPW belum melihat surat rekomendasinya,” ujarnya.
Karena itu, dia menerangkan, DPW akan menunggu apa yang menjadi keputusan DPP. “Karena yang mempunyai kewenangan sepenuhnya adalah DPP, jadi kita menunggu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar SK dari DPP PKB yang menetapkan Arinal Djunaidi sebagai bacagub Lampung periode 2019-2024.
Surat Keputusan (SK) bernomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 langsung ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Abdul Kadir Karding, pada tanggal 29 Agustus 2017.
Surat yang ditembuskan kepada DPW PKB Lampung, KPU Provinsi Lampung, DPC PKB se Lampung, DPAC PKB se Lampung DPRt PKB se Lampung itu berisi tiga poin penting.
Pertama, calon wakil gubernur akan ditetapkan kemudian DPP PKB menerima keputusan desk pilkada pusat.
Kedua memerintahkan struktur partai se Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan seluruh potensi partai demi keberhasilan dan kemenangan Arinal Djunaidi dalam Pilkada Lampung tahun 2018.
Ketiga, surat keputusan itu berlaku sejak ditetapkan dan apabila calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam surat ini tidak dapat memenuhi ketentuan untuk mendaftar, maka surat keputusan akan ditinjau kembali. (Davit)