Jakarta, Lampungnews.com – Partai Demokrat menjadi partai politik (parpol) pertama yang menyerahkan berkas revisi UU Ormas ke Kemendagri. Poin-poin dalam revisi ini diklaim hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pekan lalu.
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, sebelum menyerahkan berkas ke Kemendagri, SBY telah menemui Presiden Jokowi. Pertemuan itu membahas soal poin-poin dalam Perppu Ormas yang ingin direvisi Partai Demokrat.
Di samping itu, Hinca juga mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait substansi revisi yang diinginkan Partai Demokrat.
“Setelah itu, dari sini (Kemendagri) kami akan ke Kemenkumham. Dari situ kami akan langsung ke DPR untuk menyerahkan (berkas revisi) juga,” ucap Hinca, Selasa (31/10) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Soedarmo menyatakan Kemendagri sangat mengapresiasi langkah cepat Partai Demokrat tersebut. Dia berjanji akan langsung mengkaji berkas akademik yang baru saja diserahkan Partai Demokrat tersebut. Tentu dalam rangka menyempurnakan UU Ormas.
Diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga meminta pemerintah merevisi Perppu Ormas sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Mereka mengajukan hal tersebut saat Rapat Paripurna DPR pada 24 Oktober 2017 dimana paripurna menghasilkan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Namun, kedua partai itu belum menyerahkan berkas revisi ke Kemendagri seperti yang dilakukan partai Demokrat. (*)