Bandarlampung, Lampungnews.com – Hanya dalam waktu sepekan, Polda Lampung mengungkap sebanyak 60 kasus pencurian dengan kekerasan yang terdiri dari (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), senjata api ilegal dan pembunuhan.
“Mulai 16 hingga 25 Oktober, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 60 kasus dengan total tersangka sebanyak 81 orang,” terang Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo, Senin (30/10).
Lanjut Suroso, sebanyak 81 tersangka tersebut terdiri dari kasus pembunuhan sebanyak satu kasus dengan satu tersangka, curas 15 kasus dengan 23 tersangka, curas 15 kasus dengan 23 tersangka, curas 20 kasus dengan 29 tersangka, curanmor 14 kasus dengan 15 tersangka, penyalahgunaan senjata api ilegal dua kasus dengan dua tersangka dan pemerasan dua kasus dengan dua tersangka.
“Untuk kasus penyalahgunaan sajam ada satu kasus dengan satu tersangka, untuk perjudian ada dua kasus dengan empat tersangka, penganiayaan berat satu kasus dengan satu tersangka, cabul satu kasus dengan satu tersangka dan pemalsuan dokumen ada satu kasus dengan dua tersangka,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, Polda Lampung juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 129 macam yang terdiri dari roda empat tiga unit, roda dua 17 unit, senpi rakitan delapan pucuk, amunisi 43 butir, kunci leter T satu buah, sajam lima bilah, laptop dan komputer dua unit, jam tangan tiga buah, handphone sembilan unit dan excavator sembilan unit.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima jenis perhiasan emas senilai Rp15.750 ribu, uang tunai berjumlah Rp1.706 ribu, dan 31 jenis barang sitaan lainnya,” paparnya. (Adam)