
Bandarlampung, Lampungnews.com – Pasca pelaporan Bupati Pesisir Barat ke Mapolda Lampung terkait dugaan penyerobotan tanah, Wim Badri Zaki selaku Kuasa Hukum dari ahli waris meminta kepada Kapolda Lampung untuk segera memeriksa Bupati Pesisir Barat.
“Kami meminta kepada Kapolda agar memanggil pihak Pemkab untuk menanyakan apa dasar Pemkab memasang plang lahan klien saya,” ujarnya, Jumat (6/10).
Menurutnya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak dapat menunjukkan satu pun alasan hukum yang sah atas penyerobotan tanah milik kliennya itu. Plang tersebut dipasang sejak tanggal 15 September 2017.
“Kami sudah pernah layangkan somasi ke Bupati Pesisir Barat dan sampai saat ini tidak ada jawabannya. Dengan adanya laporan kami, mudah-mudahan dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi penguasa agar jangan sampai menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak warga atas tanah dengan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait tanah tersebut kliennya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara Nomor 67/Pdt/2016/PT. Tjk tanggal 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). “Dasar kepemilikan klien kami jelas, Pemkab punya dasar apa,” tanyanya. (Adam)