• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tak Terima Ditangkap, Pemilik Sabu-sabu Ini Ajak Polisi Berkelahi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
23 Oktober 2017
in Hukum
Ilustrasi. (Ist)

Ilustrasi. (Ist)

13
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (Ist)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tak terima ditangkap polisi, M Lukman Hakim (26) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu mengajak berkelahi anggota kepolisian Polsekta Telukbetung Barat.

Perkelahian tersebut terjadi di Jalan Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung, Minggu (22/10). Akibat perkelahian itu, tersangka yang merupakan warga Jalan Banten, Kelurahan Kahuripan, Telukbetung Timur, Bandarlampung, itu mengalami luka lebam dibagian wajahnya.

Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol Atang Samsuri mengatakan, meskipun terjadi perkelahian antara tersangka dan anggotanya. Namun, pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek.

“Tersangka berontak saat akan kami tangkap. Namun, kami tetap berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek,” ujarnya, Senin (23/10).

Selain membawa tersangka ke Mapolsek, lanjut Atang, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka mendaptkan barang haram itu dengan cara membeli sebesar Rp200 ribu dari orang yamg tidak ia kenal. Rencana barang itu akan ia komsumsi sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dipenjara. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkoba
Previous Post

Dicuekin Soal Transportasi Online, Para Pemilik Angkot Ancam Mogok Massal Lagi

Next Post

Massa NU Duduki Kantor Bupati Lamsel, Zainudin 'Kabur' ke Jakarta

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
170
Next Post
Demo Warga NU di Perkantoran Pemkab Lamsel.

Massa NU Duduki Kantor Bupati Lamsel, Zainudin 'Kabur' ke Jakarta

FPK NU : Zainudin Telah Memecah Belah Umat

Zainudin Hasan meminta maaf dihadapan ribuan massa NU (Foto: Facebook Zainudin Hasan)

Dahlia : Rumah Ini Saya Kontrakan, Barang-barang Ludes Terbakar

Ini Janji Kapolda Lampung Kepada Warga NU Terkait Dugaan Penghinaan oleh Zainudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Sudah Check In Satu Jam, Lima Penumpang Wings Air Ini Malah Ditinggal

13 Oktober 2017
34
Internasional

Juara Liga Champions 2017, Real Madrid Pertegas Dominasi Spanyol

5 Juni 2017
40
Bandar Lampung

Rycko Menoza : Kader Pemuda Pancasila Jangan Terlibat Konflik Lagi

4 Juli 2017
110
Bandar Lampung

Pemkot Balam Bagi 100 Ton Beras Gratis Selama Ramadan

13 Juni 2017
41
Nasional

Baru JTTS Ruas Sabahbalau yang Bisa Dipakai Arus Mudik Lebaran

1 Juni 2017
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019