
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tak terima ditangkap polisi, M Lukman Hakim (26) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu mengajak berkelahi anggota kepolisian Polsekta Telukbetung Barat.
Perkelahian tersebut terjadi di Jalan Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung, Minggu (22/10). Akibat perkelahian itu, tersangka yang merupakan warga Jalan Banten, Kelurahan Kahuripan, Telukbetung Timur, Bandarlampung, itu mengalami luka lebam dibagian wajahnya.
Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol Atang Samsuri mengatakan, meskipun terjadi perkelahian antara tersangka dan anggotanya. Namun, pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek.
“Tersangka berontak saat akan kami tangkap. Namun, kami tetap berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek,” ujarnya, Senin (23/10).
Selain membawa tersangka ke Mapolsek, lanjut Atang, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka mendaptkan barang haram itu dengan cara membeli sebesar Rp200 ribu dari orang yamg tidak ia kenal. Rencana barang itu akan ia komsumsi sendiri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dipenjara. (Adam)