Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka itu yakni, Agung Sularsono (28) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung dan Joni (34) warga Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya 2, Bandarlampung.
Agung ditangkap di Jalan Padjajaran setelah membeli sabu kepada Joni. Dari pengembangan, polisi kembali menangkap Joni yang berperan sebagai kurir dikediamannya, Minggu (1/10).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, penangkapan keduanya bermula informasi dari masyarakat bahwa di daerah Padjajaran sering ada yang transaksi.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Agung. Kami juga mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu disakunya dan sepeda motor Mio Sporty BE 3457 CB,” terangnya, Jumat (6/10).
Setelah menangkap Agung, lanjutnya, kemudian pohaknya melakukan pengembangan terkait asal barang yang ia dapatkan tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang kurir bernama Joni.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Joni dikediamannya. Kami juga mengamankan barang bukti dua buah handphone dan Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Sementara itu, Joni mengatakan, dirinya hanya sebagai penyambung saja jika ada yang ingin membeli sabu-sabu. Dari pesanan tersebut, ia juga mengaku tidak mendapatkan uang dan hanya mengambil sedikit sabu-sabu tersebut.
“Saya ngambilnya sama Riki di Jatimulyo, Lampung Selatan. Tugas saya hanya nganter saja,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya juga terancam dengan kurungan penjara selama enam tahun. (Adam)