• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Usai Transaksi, Dua Pencandu Sabu-sabu Diborgol Polisi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
6 Oktober 2017
in Hukum
40
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka itu yakni, Agung Sularsono (28) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung dan Joni (34) warga Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya 2, Bandarlampung.

Agung ditangkap di Jalan Padjajaran setelah membeli sabu kepada Joni. Dari pengembangan, polisi kembali menangkap Joni yang berperan sebagai kurir dikediamannya, Minggu (1/10).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, penangkapan keduanya bermula informasi dari masyarakat bahwa di daerah Padjajaran sering ada yang transaksi.

“Setelah mendapatkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Agung. Kami juga mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu disakunya dan sepeda motor Mio Sporty BE 3457 CB,” terangnya, Jumat (6/10).

Setelah menangkap Agung, lanjutnya, kemudian pohaknya melakukan pengembangan terkait asal barang yang ia dapatkan tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang kurir bernama Joni.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Joni dikediamannya. Kami juga mengamankan barang bukti dua buah handphone dan Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelasnya.

Sementara itu, Joni mengatakan, dirinya hanya sebagai penyambung saja jika ada yang ingin membeli sabu-sabu. Dari pesanan tersebut, ia juga mengaku tidak mendapatkan uang dan hanya mengambil sedikit sabu-sabu tersebut.

“Saya ngambilnya sama Riki di Jatimulyo, Lampung Selatan. Tugas saya hanya nganter saja,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya juga terancam dengan kurungan penjara selama enam tahun. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkoba
Previous Post

Tujuh Kecamatan di Bandarlampung Rawan Longsor

Next Post

Resmi! PAN Lampung Usung Arinal di Pilgub 2018

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
73

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
80

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
91

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
183
Next Post
Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur Arinal Djunaidi. Deklarasi dukungan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan didampingi Ketua DPW Lampung PAN Zainuddin Hasan di Taman Santap Rumah Kayu, Jumat (6/10). (Lampungnews/El Shinta)

Resmi! PAN Lampung Usung Arinal di Pilgub 2018

Peduli Pendidikan, Arinal Bantu Bantuan Teleskop ke ITERA

(tribratanews.polri.go.id)

Supir Kurang Pengalaman, Truk Sembako Terguling di Jalan Lintas Liwa – Krui

(tribratanews.polri.go.id)

Berontak, Dengkul Begal Ditembus Timah Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lampung Foto

(Snapshot) Beringas! Bandarlampung dan Lampung Tengah Hajar Lawannya di Penyisihan Tinju

28 November 2017
63
Hukum

Dipolisikan Chaca, Andika Kangen Band “Nyawanya Belum Kumpul”

9 Februari 2017
308
Hukum

KPK Sebut Bupati Ini Terima Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada

11 Oktober 2018
21
Daerah

Polda Lampung Belum Tahu Ada Warga Tanjungbintang Terlibat ISIS

1 April 2017
589
Bandar Lampung

Pringsewu Borong Setengah Medali di Atletik

30 November 2017
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019