Bandarlampung, Lampungnews.com – Sejumlah warga di Desa Kertosari Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan mengeluhkan pungutan biaya sebesar Rp600.000 perbidang untuk proses pembuatan sertifikat tanah dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Salah satu warga setempat, Guntoro mengatakan pembuatan sertifikat tanah tersebut sangat memberatkan warga. Pungutan sebesar Rp600.000 yang di dalamnya termasuk pembuatan surat hibah, sporadik dan akta tanah.
Menurutnya, pungutan program tersebut memberatkan karena banyak warga yang ingin membuat akta tanahnya namun terganjal oleh harga yang dinilai cukup mahal dalam proses mendapatkan sertifikat itu.
“Masyarakat kurang mampu keberatan meskipun berniat membuat surat tanahnya,” ujar dia.
Seharusnya, kata dia, ada kebijakan khusus kepada warga yang tidak mampu. Jika ada biaya administrasi seharusnya sewajarnya dalam batas kemampuan masyarakat.
Kemudian, masyarakat juga lebih kritis terhadap permasalahan tersebut dan jangan diam saja melihat program yang tidak membela masyarakat terutama warga kurang mampu.
Ia menceritakan, ada seorang nenek warga kurang mampu ingin membuat sertifikat tanah, namun setelah diukur tidak bidang tanahnya tidak jadi karena mendengar dipungut biaya Rp600.000 perbidangnya baru bisa mendapatkan sertifikat tanah.
“Kan kasihan, dengan besarnya pungutan itu, apalagi orang kurang mampu,” tambahnya.
Sumber dari warga lainnya, (tanpa sebut nama), mengatakan bahwa desa tersebut mendapatkan jatah prona pembuatan akta tanah sebanyak 600 bidang saat ini.
Menurutnya, pungutan untuk biaya surat menyurat dalam prosesnya tersebut merupakan bentuk pungutan liar apapun alasannya karena tidak ada dalam peraturan dalam menarik pungutan itu.
Selain itu, warga juga seharusnya lebih kritis untuk menyampaikan aspirasinya jika ada hal hal yang kurang pas dan memberatkan masyarakat.
Ia mengatakan, jika memang ada biaya administrasi seharusnya jangan memberatkan masyarakat dan setiap pungutan itu harus ada landasan hukumnya agar tidak masuk dalam bentuk pungutan liar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat desa setempat memang pembuatan akta tanah di desa tersebut di kenakan biaya dalam proses pembuatannya.
Untuk membuat sertifikat tanah harus memiliki surat hibah dan sporadik sebagai persyaratannya. Keduanya itu dipungut biaya Rp600.000 per bidang.
Pihak desa pun mengakui jika pungutan terhadap prona itu untuk keperluan administrasi dan surat menyurat. (*)