Lampung Tengah, Lampungnews.com – Hanya karena curiga istrinya selingkuh, M Toha (47) warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah tega memukuli sang istri dengan pipa paralon. Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Resky Maulana mengatakan, M Toha kini ditahan di mapolres setempat setelah pihaknya menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Resky menjelaskan, KDRT ini berawal saat M Toha cemburu dan curiga sang istri selingkuh hanya berdasarkan percakapan di ponsel korban. “Kronologisnya ini karena si suami cemburu melihat istrinya melakukan perselingkuhan dengan laki laki lain melalui HP-nya,” kata Resky, Rabu (3/5)
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit pipa paralon yang didigunakan pelaku untuk memukul istrinya. “Ada pipa paralon yang dipakai pelaku untuk memukul korbannya sebanyak delapan kali pada bagian pinggul, paha dan lenganya,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (Zir)