Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung menggulung enam orang tersangka dalam jaringan peredaran obat dan makanan. Enam orang itu berperan mulai dari produsen sampai distributor.
Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) BPOM Bandarlampung, Emmy mengatakan, enam tersangka itu terdiri dari produsen, penjual dan mendistribusikan obat dan makanan tanpa izin edar.
“Sebanyak enam tersangka pada tahun ini sudah masuk P21. Berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka bisa dijerat pidana penjara selama lima belas tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” jelasnya, Rabu (22/11).
Emmy menambahkan, yang boleh menjual obat-obatan daftar G sarana resmi seperti apotik-apotik. Obat-obatan daftar G tidak boleh diperjualbelikan di toko obat-obatan biasa.
“Toko obat-obatan biasa bolehnya menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan lainnya. Jadi jika kota temukan melanggar maka kita akan berikan sanksi,” tutupnya. (Adam)