
Bandarlampung, Lampungnews.com – Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) melaporkan GoJek ke Polresta Bandarlampung terkait perizinan transportasi umum. P3ABL menilai, kendaraan roda dua bukan transportasi publik.
Pelaporan ini dilakukan usai ratusan massa mendatangi kantor GoJek, Kamis (2/11). Sebelum melapor, perwakilan P3ABL sempat berunding dengan Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Sarpani.
P3ABL menilai, GoJek merupakan angkutan roda dua. Dan kendaraan roda dua bukan angkutan karena tidak ada undang-undang serta tidak mempunyai izin.
Terkait pelaporan ini, Sarpani menyatakan akan menerima laporan itu dan meminta para pelapor bersabar karena ada beberapa tahapan sebelum laporan masuk penyelidikan.
“Laporan kami terima dan akan kami adakan rapat apakah masuk ke ranah reskrim atau satlantas, kami memiliki prosedur sendiri. Setelah rapat nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada perwakilan dan kami ambil keterangan serta minta bukti-bukti sesuai dengan laporannya,” kata Sarpani. (Adam)