Bandarlampung, Lampungnews.com – Tak kuat menahan nafsu melihat kemolekan adik kandung temannya sendiri, Andika Saputra (19) nekat menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Andika berjanji akan menikahinya.
Akibatnya, warga Panjang ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UUD No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Andika pun dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ketua Majelis Hakim Azmi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Dan atas vonis ini, jaksa serta terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, persetubuhan itu berawal saat terdakwa menginap di rumah temannya yang berinisial TK. Saat itu korban yang masih remaja datang dan juga menginap di rumah itu.
Setelah malam, terdakwa yang tidur di ruang tamu menyelinap ke kamar dimana korban tidur. Dengan bujuk rayu akan menikahi, terdakwa menyetubuhi korban. Persetubuhan itu kembali terulang keesokan malamnya dengan modus yang sama. (Adam)