
Bandarlampung, Lampungnews.com – Seekor burung Kenari membawa Ranggi Andika, warga Kaliawi masuk penjara selama satu tahun kedepan. Ranggi mencuri burung itu saat dijemur.
Ketua Majelis Hakim yang saat itu diketuai oleh Novian Saputra menyatakan Ranggi terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 dalam dakwaan tunggal. “Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (20/11).
Beruntung Ranggi Andika hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun. Sebab, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ranggi Andika dengan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan. Atas putusan itu, dengan berat hati Ranggi terpaksa menerimanya. Sementara JPU juga menerima putusan Majelis Hakim.
Menurut JPU, perbuatan yang telah dilakukan Ranggi telah merugikan korban dengan hilangnya seekor burung. Sedangkan yang meringankan Ranggi berlaku sopan, mengaku bersalah dan ia juga merupakan tulang punggung keluarganya.
Sebelumnya, Ranggi mencuri seekor Burung Kenari milik Rendy Saputra warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang Pengajaran, Telukbetung. Ia mencuri burung itu saat sedang berada di jemuran.
Dari keterangannya, ia telah melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Namun, apes menimpanya ketika ia akan melakukan aksi kedua kalinya. Ia dipergoki korbannya sehingga ia menjadi bulan-bulanan warga sekitar. (Adam)