Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang PNS Pemprov Lampung dicokok polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu.
Pelaku bernama Sarifuddin (44) warga Jalan Padjajaran, Gang Tangkil, Kelurahan Jagabaya I. Sarifuddin diketahui bekerja sebagai PNS di Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sembilan paket sabu-sabu, satu plastik klip berisi dua pack plastik klip dan satu unit ponsel, Rabu (1/11).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar. Indra menduga tersangka adalah seorang bandar lantaran ditemukan sembilan paket sabu-sabu.
“Saat kami tangkap dikediamannya, kami menemukan sabu-sabu. Dan sabu-sabu sebanyak itu tidak mungkin dipakainya,” ujarnya, Jumat (4/11).
Ia menambahkan, pihaknya tetap akan menyelidiki asal barang tersebut. Karena, saat ditanyai tersangka membantah bahwa barang tersebut miliknya. “Kami masih akan menyelidikinya, asal barang haram tersebut,” katanya.
Sarifudin membantah bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia mengatakan, barang tersebut miliknya temannya.
“Bukan punya saya pak, barang itu punya H dan dititipkan kepada saya. Barangnya belum sempat dijual. Saya sudah dua kali dititipkan, pertama dititipkan sabu-sabu sebanyak setengah ji dan yang mecahin juga H,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lima tahun. (Adam)