Bandarlampung, Lampungnews.com – Penusukan eksekutor (debt collector external) Mandiri Tunas Finance (MTF) Lampung oleh kreditur sebenarnya tidak perlu terjadi jika eksekutor tidak memaksa menarik sepeda motor kreditur.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono berpendapat, leasing sebenarnya tidak dibenarkan menarik kendaraan kreditur yang menunggak tanpa melalui proses persidangan.
“Pihak leasing salah jika mengambil sepeda motor di jalanan. Kecuali, didampingi oleh pihak kepolisian, dan itupun sifatnya hanya penyitaan sementara. Pihak leasing tidak boleh seperti itu,” katanya, Rabu (1/11).
Lihat juga: Penusuk Eksekutor Leasing Menyerahkan Diri ke Polisi
Namun, nasi sudah menjadi bubur, eksekutor Mandiri Tunas Finance (MTF) Lampung, Indra Yana (42) tewas setelah ditusuk kreditur bernama Ali Imron. Korban hendak menarik sepeda motor Honda Beat Pop yang dibawa Ali karena telah menunggak pembayaran selama satu tahun.
Kronologi kejadian, korban sudah tiga kali hendak menarik sepeda motor pelaku, namun tidak pernah bertemu. Hingga hari itu, korban dan pelaku bertemu dan terjadi cekcok mulut. Setelah ribut, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengejar korban ke lokasi kejadian. (Adam)