Bandarlampung, Lampungnews.com – Perkenalannya dengan seorang wanita melalui facebook membuat Sahroni (21) kehilangan akal sehat. Warga Jalan Konci Kampung Umbul, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur ini dengan tega telah mencabuli kenalannya itu berulang kali.
Bermoduskan mengambil sebuah jaket di kediamannya, Sahroni telah berhasil merenggut kesucian NVP, wanita kenalannya itu yang masih berusia 13 tahun. Ia lakukan perbuatan itu disebuah gubuk yang jauh dari rumah warga sekitar agar perbuatannya tidak diketahui orang.
Atas perbuatannya itu, pria yang tidak lulus Sekolah Dasar (SD) itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar sub enam bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UUD RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD No.2003 Tahun 2003 temtamg perlindungan anak.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar sub enam bulan penjara,” jelasnya, Selasa (21/11).
Dalam persidangan, perbuatan terdakwa berawal dari perkenalannya di facebook. Terdakwa lalu mengajak janjian korban untuk bertemu di sebuah rumah makan. “Korban kemudian diajaknya berkeliling hingga larut malam. Setelah itu, korban bertanya kepada terdakwa kapan ia diantarkan pulang. Terdakwa yang beralasan kemudian berpura-pura mengambil jaket di kediamannya, namun terdakwa mengatakan kepada korban bahwa orang rumahnya telah tidur,” jelas JPU.
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali membawa korban ke sebuah gubuk yang jauh dari rumah warga. Terdakwa beralasan bahwa hari sudah larut malam dan tidak mungkin ia mengantarkan korban karena ia takut ada begal.
“Digubuk itu terdakwa mencoba mendekati korban dan menciumnya. Korban yang melawan namun tak berhasil sehingga terdakwa mencabuli korbannya di gubuk tersebut,” terangnya. (Adam)