• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kenal di Facebook, Sahroni Cabuli Kenalannya Berkali-kali

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
21 November 2017
in Hukum
ilustrasi (Lampungnews)

ilustrasi (Lampungnews)

7
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Perkenalannya dengan seorang wanita melalui facebook membuat Sahroni (21) kehilangan akal sehat. Warga Jalan Konci Kampung Umbul, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur ini dengan tega telah mencabuli kenalannya itu berulang kali.

Bermoduskan mengambil sebuah jaket di kediamannya, Sahroni telah berhasil merenggut kesucian NVP, wanita kenalannya itu yang masih berusia 13 tahun. Ia lakukan perbuatan itu disebuah gubuk yang jauh dari rumah warga sekitar agar perbuatannya tidak diketahui orang.

Atas perbuatannya itu, pria yang tidak lulus Sekolah Dasar (SD) itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar sub enam bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UUD RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD No.2003 Tahun 2003 temtamg perlindungan anak.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar sub enam bulan penjara,” jelasnya, Selasa (21/11).

Dalam persidangan, perbuatan terdakwa berawal dari perkenalannya di facebook. Terdakwa lalu mengajak janjian korban untuk bertemu di sebuah rumah makan. “Korban kemudian diajaknya berkeliling hingga larut malam. Setelah itu, korban bertanya kepada terdakwa kapan ia diantarkan pulang. Terdakwa yang beralasan kemudian berpura-pura mengambil jaket di kediamannya, namun terdakwa mengatakan kepada korban bahwa orang rumahnya telah tidur,” jelas JPU.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali membawa korban ke sebuah gubuk yang jauh dari rumah warga. Terdakwa beralasan bahwa hari sudah larut malam dan tidak mungkin ia mengantarkan korban karena ia takut ada begal.

“Digubuk itu terdakwa mencoba mendekati korban dan menciumnya. Korban yang melawan namun tak berhasil sehingga terdakwa mencabuli korbannya di gubuk tersebut,” terangnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pemerkosaanpencabulan
Previous Post

Pilgub 2018, Demokrat Tetap Usung Ridho

Next Post

Tidak Mau Dicopot Sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar, Ini "Surat Sakti" Setnov dari Jeruji Besi

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
170
Next Post
Surat Setya Novanto (istimewa)

Tidak Mau Dicopot Sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar, Ini "Surat Sakti" Setnov dari Jeruji Besi

(Lampungnews.com/Adam)

Narkotika dan Obat Ilegal ‘Ngebul’ di Kejari Bandarlampung

Atlet Kontingen Lampung Barat menguji coba venue panjat tebing di PKOR Wayhalim, Rabu (22/11) untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) ke-VIII. Panjat tebing merupakan salah satu dari 22 cabang olahraga yang dipertandingkan pada Porprov yang digelar pada 27 November sampai 6 Desember 2017. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Kontingen Lampung Barat Uji Coba Panjat Tebing

Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) BPOM Bandarlampung, Emmy. (Lampungnews.com/Adam)

BPOM Bandarlampung Gulung Jaringan Obat dan Makanan Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

BNN Tangkap Dua Kurir Sabu-sabu Jaringan Aceh-Lampung

13 Juni 2017
203
News

Gascomp Superlock, Inovasi Regulator Gas Anti Bocor

11 Desember 2023
112
Bandar Lampung

Balitbangda Siap Susun Masterplan Perkeretaapian untuk Memperlancar Transportasi di Lampung

6 April 2018
154
Ekonomi

Satgas Pangan: Harga Sembako Eceran Naik 20 Persen

23 Mei 2017
34
Daerah

Ya Allah, Tiga Calhaj Pringsewu Batal Berangkat

2 Agustus 2017
130
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019