Bandarlampung, Lampungnews.com – Koalisi Rakyat Lampung untuk Pilkada Bersih (KRLPB) mengklaim memiliki bukti baru untuk ditunjukkan pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator KRLPB, Rakhmat Husein DC mengatakan, sidang lanjutan perkara kode etik itu akan digelar besok, Rabu (15/11) di Jakarta.
“Bahkan kami telah mempersiapkan saksi seorang pejabat kependudukan di Jakarta jika diperlukan untuk kembali memperkuat pembuktian kesimpulan sidang DKPP fase 1,” kata Rakhmat, Selasa, (14/11).
Dia menegaskan tidak ada pretensi atau motif pribadi atas gugatan KRLPB kepada ketua Bawaslu Lampung selain murni menegakkan etika dan aturan agar kelak pelaksanaan pesta politik rakyat bisa berjalan dengan jujur dan adil dengan hasil benar-benar representasi dari keinginan rakyat.
Dia menambahkan, bukti baru itu akan ditunjukkan pada sidang atas dua laporan KRLPB tersebut. Dua laporan itu adalah, dugaan pelanggaran kode etik terkait tim seleksi Bawaslu Lampung dengan terlapor Ketua Bawaslu RI. Kemudian laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah serta potensi pelanggaran pidana terkait dokumen kependudukan.
Selama ini, lanjut Rakhmat, Bawaslu Lampung telah menutup mata dengan membiarkan politik uang, politik gula-gula, politik jalan-jalan dan ziarah terlaksana di Lampung.
“Harusnya Bawaslu adalah garda terdepan sebagai institusi yang dibentuk oleh UU untuk mencegah politik uang terjadi, mendidik rakyat dengan tegas dan jujur bahwa politik menentukan hidup rakyat ke depan,” katanya. (Davit)