
Bandarlampung, Lampungnews.com – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang menimpa dosen FISIP Unila Maruli H Utama (44) berakhir panas. Maruli sempat saling sindir dengan saksi yang dihadirkan, Dadang Karya Bakti.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/11) ini sejatinya diagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Syarief Makhya (Dekan FISIP) dan Dadang Karya Bakti. Namun, majelis hakim baru mendengarkan keterangan Syarief. Sedangkan untuk Dadang diagendakan pekan depan.
Seusai sidang, Maruli dan Dadang sempat saling sindir dan berbantahan. Maruli yang keluar dari ruang sidang mengatakan kepada wartawan, “Ini senyum bandit, tanya saja sama dia,”.
Dadang yang mendengar perkataan Maruli sempat memandang tajam dan membalas, “Apa lu?”
Saling sindir ini tidak terjadi begitu saja, Dadang diketahui menjadi alasan Maruli menulis status “bandit tua”, “senyum bandit” dan “maaf saya bohong” di akun Facebook-nya.
Lihat juga: Maruli: Sampai Kapan Pun Saya Tidak Akan Minta Maaf!
Tudingan itu karena Maruli mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Dadang agar pamannya terpilih menjadi anggota legislatif di Kota Metro.
Terkait hal itu, Dadang membantah menerima uang dari Maruli. Dadang yang pernah menjadi komisioner KPU Kota Metro itu menyatakan Maruli mengarang mengenai hal itu.
“Ngarang itu, saya tidak pernah terima duit sepersen pun. Saat di BAP juga dia (Maruli) memang ngmong Rp150 juta dan saat di BAP lagi ngomong Rp20 juta. Itu cuma karangannya aja,” katanya. (Adam)