Bandarlampung, Lampungnews.com – Meski eksepsi (tanggapan) atas dakwaannya ditolak majelis hakim, tidak menyurutkan perlawan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maruli H Utama (44). Maruli menilai lebih baik dipenjara dalam perjuangannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan menolak eksepsi Maruli atas dakwaan jaksa terkait perkara pencemaran nama baik. Atas putusan sela ini, Maruli mengaku menerima.
Lihat juga: Kepalkan Tangan, Maruli Tolak Dakwaan Jaksa
Tetapi, dia menegaskan, hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk tetap terus memperjuangkan keyakinannya. Maruli menolak jika tindakannya dianggap salah saat menulis status di akun Facebook miliknya.
“Tidak masalah jika esepsi saya ditolak oleh Majelis Hakim. Saya akan tetap melanjutkan perkara ini,” katanya, Senin (6/11).
Lihat juga: Maruli: Sampai Kapan Pun Saya Tidak Akan Minta Maaf!
Menurutnya, hidup di di dalam penjara lebih baik dari pada hidup di luar karena perkataannya dianggap tidak benar. Hidup di dalam penjara juga tidak membuatnya sedih atau menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Tidak ada kata menyesal didalam hidup saya. Karena semua pernyataan yang saya lontarkan di Facebook semuanya benar,” ujarnya.
Maruli didakwa dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Maruli membuat status di akun Facebook-nya, ‘Bandit tua’, ‘Senyum bandit’, dan ‘Maaf saya bohong’. Status-status ini ditujukan kepada Rektor Unila Hasriadi Mat Akin dan Dekan FISIP Unila Syarief Makhya. (Adam)