Bandarlampung, Lampungnews.com – Tewasnya eksekutor (debt collector external) Mandiri Tunas Finance (MTF) Lampung dinilai adalah kesalahan dari pihak leasing. Jika leasing benar sesuai aturan, peristiwa itu tidak akan terjadi.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Edi Rivai mengatakan, paham peraturan itu adalah leasing harus mendaftarkan jaminan fidusia kendaraan yang dikreditkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan memahami Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011. Dua hal ini harus dipahamiuntuk menghindari masalah-masalah yang terjadi seperti keributan sampai adanya korban jiwa.
“Meskipun sudah didaftarkan fidusianya, kalau krediturnya menunggak maka penarikannya sendiri harus didampingi oleh polisi. Tidak bisa sewenang-wenang,” jelasnya, Kamis (2/11).
Lihat juga: Kapolresta: Leasing Tidak Boleh Tarik Motor Kreditur
Peraturan Kapolri ini sendiri dibuat untuk menghindari keributan-keributan saat akan melakukan penarikan kendaraan. Jika pada saat penarikan tidak didampingi polisi, maka hal tersebut dianggap perampasan.
“Kejadian kemarin itu kesalahan dari pihak leasing dan debt collector, mereka tidak mematuhi peraturan yang ada. Bahkan sebenarnya pihak leasing dan debt collector-nya bisa di pidana,” terangnya.
Dalam hal ini, Edi Rivai juga menghimbau kepada masyarakat jika ada pihak leasing atau debt collector yang akan mengambil motor maka harus dilawan. Hal itu dikarenakan pihak leasing tidak prosedural.
“Tapi untuk menghindari keributan juga, kalau bisa masyarakat yang melakukan kreditur kendaraan jangan sampai telat,” himbaunya. (Adam)