• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Perkosa Anak Dibawah Umur, Buruh Serabutan Divonis 9 Tahun

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
29 November 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada Syahroni terkait pencabulan yang dilakukan terhadap remaja putri dibawah umur. Majelis hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara terhadap warga Jalan Konci Kampung Umbul, Keteguhan, Telukbetung Timur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Salman Alfarisi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (29/11). Syahroni dinilai bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap remaja putri berinisial NVP.

“Terdakwa divonis sembilan tahun serta denda Rp1 miliar sub empat bulan penjara,” kata Salman.

Sebelumnya, Syahroni dituntut sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar sub empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Supriyanti. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UUD RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD No.2003 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Atas putusan itu terdakwa, kuasa hukum serta JPU menyatakan terima.

Dalam persidangan, perbuatan terdakwa berawal dari perkenalannya di facebook. Terdakwa lalu mengajak janjian korban untuk bertemu di sebuah rumah makan. “Korban kemudian diajaknya berkeliling hingga larut malam. Setelah itu, korban bertanya kepada terdakwa kapan ia diantarkan pulang. Terdakwa yang beralasan kemudian berpura-pura mengambil jaket di kediamannya, namun terdakwa mengatakan kepada korban bahwa orang rumahnya telah tidur,” jelas JPU.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali membawa korban ke sebuah gubuk yang jauh dari rumah warga. Terdakwa beralasan bahwa hari sudah larut malam dan tidak mungkin ia mengantarkan korban karena ia takut ada begal.

“Digubuk itu terdakwa mencoba mendekati korban dan menciumnya. Korban yang melawan namun tak berhasil sehingga terdakwa mencabuli korbannya di gubuk tersebut,” terangnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pencabulan
Previous Post

Politisi Nasdem Dijerat Pasal Berlapis Karena Palsukan Ijazah

Next Post

TNI Dapat Kapal Baru, Kemenhan Kunjungi PT DRU

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
170
Next Post
(Lampungnews.com/Adam)

TNI Dapat Kapal Baru, Kemenhan Kunjungi PT DRU

Ilustrasi. (net)

PKS Prioritaskan Kaum Muda Jadi Caleg

Geger Buaya di Lempasing Terekam Kamera

Ilustrasi. (net)

Soal DBH, Bandarlampung Pasrah Jadi Anak Tiri Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Milad HDCI Lampung Diisi dengan Donor Darah dan Bakti Sosial

22 Mei 2017
264
Nasional

Presiden Jokowi Lantik Arinal jadi Gubernur Lampung

23 Juli 2019
69
Daerah

Pengerjaan Meunasah oleh TMMD Selesai 100 Persen

19 Juli 2017
41
Daerah

Kegiatan Donor Darah Bersama Kodim Tulangbawang

7 Maret 2018
35
Business

Rayakan Hari Pers, Oria Hotel Jakarta dan Otten Coffee Gelar Kompetisi Latte Art untuk Jurnalis

29 Februari 2024
54
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019