
Bandarlampung, Lampungnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada Syahroni terkait pencabulan yang dilakukan terhadap remaja putri dibawah umur. Majelis hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara terhadap warga Jalan Konci Kampung Umbul, Keteguhan, Telukbetung Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Salman Alfarisi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (29/11). Syahroni dinilai bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap remaja putri berinisial NVP.
“Terdakwa divonis sembilan tahun serta denda Rp1 miliar sub empat bulan penjara,” kata Salman.
Sebelumnya, Syahroni dituntut sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar sub empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Supriyanti. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UUD RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD No.2003 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Atas putusan itu terdakwa, kuasa hukum serta JPU menyatakan terima.
Dalam persidangan, perbuatan terdakwa berawal dari perkenalannya di facebook. Terdakwa lalu mengajak janjian korban untuk bertemu di sebuah rumah makan. “Korban kemudian diajaknya berkeliling hingga larut malam. Setelah itu, korban bertanya kepada terdakwa kapan ia diantarkan pulang. Terdakwa yang beralasan kemudian berpura-pura mengambil jaket di kediamannya, namun terdakwa mengatakan kepada korban bahwa orang rumahnya telah tidur,” jelas JPU.
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali membawa korban ke sebuah gubuk yang jauh dari rumah warga. Terdakwa beralasan bahwa hari sudah larut malam dan tidak mungkin ia mengantarkan korban karena ia takut ada begal.
“Digubuk itu terdakwa mencoba mendekati korban dan menciumnya. Korban yang melawan namun tak berhasil sehingga terdakwa mencabuli korbannya di gubuk tersebut,” terangnya. (Adam)