
Bandarlampung, Lampungnews.com – Dakwaan perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Pesawaran akhirnya bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Terdakwa Roliyansyah (52) dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 68 ayat (2) junto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UUD No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan Pasal 263 ayat 2 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah olah sejati atau yang dapat menimbulkan kerugian,” kata JPU, Lilik dalam persidangan Senin kemarin (27/11).
Sebelumnya kejadian berawal pada 23 November 2015 lalu. Roliyansyah dilaporkan oleh Sopian Devil yang saat itu menjabat sebagai ketua Baret garda pemuda partai Nasdem.
Pada saat itu dirumah pembina partai Nasdem Dimyadi Roni yang membahas dugaan penggunaan ijazah palsu S2 yang dilakukan oleh Roliyansyah. Dari situ, Sopian Devil melaporkan ke kepolisian.
Sebelum kasus itu dilaporkan ke kepolisian, awalnya Dimyadi Roni yang merupakan pembina partai Nasdem melakukan penyelidikan. Ia mengutus Ansori Anwar untuk melakukan verivikasi dan diutuslah Ansori pergi ke Universtas Darul Ulum Jombang untuk mengecek ijazah S2 tersebut dengan nomor ijazah 1291123 atas nama Roliyansyah.
Ijazah itu dikeluarkan pada 2 Februari 2012 lalu, disitu Ansori Anwar menemui pembantu rektor I bidang akademisi dan juga bertemu dengan Wakil Rektor Effy Indriati untuk melakukan verivikasi ijazah. Setelah dicek, ijazah itu tidak terdaftar dan Ansori kemudian meminta pihak universitas memberikan pemberitahuan bahwa ijazah itu palsu. Namun universitas menolak dengan alasan harus ada surat resmi dari partai.
“Saksi Dimyadi Roni kemudian mengutus Ansori kemudian meminta saksi Endro mengirimkan surat ke Universtas,” jelasnya.
Surat itu kemudian dibalas oleh universitas, dipoint surat 865/B/Undar/IX/2015 menyatakan ijazah tidak terdaftar di dalam Nomor induk Pascasarjana prodi Ekonomi dan trace data penerimaan mahasiswa baru. Dan pejabat yang menandantangani atas nama Lukman Hakim (berkas terpisah) juga bukan pejabat yang berwenang menandantangani ijazah itu.
Nasdem kemudian melakukan verivikasi ke KPU. Disitu ditemukan Roliansyah saat menjadi anggota DPRD Pesawaran menggunakan ijazah dengan nomor seri tersebut itu diketahui dari Surat penetapan terpilih menjadi anggota DPRD Pesawaran. Saat mencalonkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Pesawaran di partai Nasdem, Roliyansyah juga menggunakan ijazah itu. Hal itu diketahui dari penuturan Eko Sumantri wakil sekertaris Nasdem. Saat mendaftar di Nasdem Roliyansyah menggunakan ijazah itu dalam berkas pendaftarannya. (Adam)