
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga warga Gunung Sugih, Lampung Tengah ditangkap dalam penggerebekan rumah produksi minuman keras (miras) di Sumatra Selatan. Polisi menyita lebih dari 5 ribu botol miras dalam penggerebekan itu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih (Sulis) membenarkan ada tiga warga Lampung Tengah yang ikut ditangkap dalam penggerebekan oleh Polda Sumatra Selatan pada Jumat (3/11) kemarin.
Ketiganya yakni, Redi (22), AR (17) dan Erwan (34). Ketiga orang yang satu kampung di Gunung Sugih ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Bukit Lama, Palembang.
Polisi juga menangkap dua orang lain yakni, Edison (20) dan Joko (24) warga Desa Talangtaling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Berdasarkan rilis dari Polda Sumatra Selatan, polisi menyita lebih dari 5 ribu botol miras dengan jenis Mansion House Vodka (350 ml dan 250 ml) berkadar alkohol 40 persen, Big Boss beraroma Vodka (350 ml dan 250 ml) dengan alkohol 13,1 persen, dan Whisky Mansion House (350 ml dan 250 ml) dengan kadar alkohol 43 persen. (Adam)