Bandarlampung, Lampungnews.com – Harapan bertepuk sebelah tangan, para korban investasi bodong perumahan yang dijanjikan akan rampung justru kebalikannya.
Mereka kesal karena hanya mendapatkan janji-janji palsu saja, akibatnya para korban itu melaporkan Direktur Umum (Dirut) PT Patala Global Perdana, Hendra Agung Putra ke Mapolresta Bandarlampung, Selasa (28/11).
Ermanda (29), salah satu korban warga Lamsel mengatakan, ia telah menyetorkan sejumlah uang dengan total sebesar Rp35 juta dengan rincian pada bulan Maret ia menyetorkan uang sebesar Rp3 juta dan bulan April 2017 lalu menyetorkan uang sebesar Rp32 juta.
“Pihak PT Patala berjanji akan menyelesaikan rumah saya pada bulan Agustus. Namun, hingga saat ini rumah saya belum jadi,” ujarnya, Selasa (28/11).
Tak mau putus asa, kemudian Ermanda terus mendatangi kantor PT Patala yang berada di Jalan Ridwanrais, Bumi kedamaian, Bandarlampung.
“Saya diberi surat edaran yang menyatakan apabila hingga bulan Juli 2017 tidak selesai maka PT Patala akan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan DP tersebut. Tapi hingga kini uang saya itu belum juga dikembalikan,” jelasnya.
Hal yang sama dirasakan korban lainnya yakni Fauzan (35) warga Glora Segalamider. Pegawai swasta ini mengaku bahwa dirinya telah lama memesan unit perumahan di PT Patala.
“Sudah dari dua tahun lebih saya memesan rumah dan saya sudah menyetorkan uang sebanyak Rp25 juta. Janji awalnya Juli 2016 kemudian mundur lagi Januari 2017. Hingga saat ini tidak ada kejelasan,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Patala Global Perdana, David Sihombing mengatakan, laporan para korban ke Mapolresta justru akan mempersulit proses pengembalian uang milik para korban. “Akibat laporan itu, justru akan mempersulit pembayarannya,” katanya.
Menurutnya, saat ini pihak PT Patala sulit mencari uang pengganti kerugian para korban lantaran Direktur Utama (Dirut) PT Patala telah ditahan petugas atas laporan para korban tersebut.
“Kita serahkan saja kepada kepolisian, karena seseorang bisa saja tidak menepati janjinya apapun itu. Tapi tetap ada jalur hukumnya dan ada langkah perdata dan pidana. Mereka sudah melapor, jadi kita lihat prosesnya,” tegasnya. (Adam)