Bandarlampung, Lampungnews.com – Berdalih sakit, anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Sugianto yang merupakan satu dari lima terdakwa kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen akta jual beli (AJB) tanah seluas 8,5 Hektare di Desa Jatimulyo menjadi tahanan rumah.
Tidak hanya Sugianto, empat terdakwa lainnya yakni, Djumino (Mantan Sekretaris Desa Jatimulyo), Serjio (pensiunan PNS), Sumarno dan Jumadi juga ikut menjadi tahanam rumah. Pengalihan itu setelah melalui pengajuan yang diajukan tim kuasa hukum lima terdakwa sejak tanggal 23 November 2017 lalu.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Indra mengatakan, pengajuan itu dikabulkan lantaran satu diantara lima terdakwa yakni Sugianto sering sakit-sakitan. Selain itu juga katanya, lima kliennya koperatif.
“Kita sudah ajukan beberapa minggu lalu dan baru dikabulkan pada hari ini (Senin). Kita mengajukan pengalihan tahanan juga karena kita melihat beliau (Sugianto) sudah tua dan sakit-sakita,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (27/11)
Dalam kasus tersebut, JPU Ratmadi Saptondo mendakwa lima terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Ratmadi menjelaskan, kelima terdakwa itu membuat dokumen palsu (AJB) atas nama mereka berlima dengan maksud agar lahan seluas 8,5 Hektare yang berada di Dusun 5 Jatisari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lamsel seolah-olah milik mereka dan bisa mendapatkan ganti rugi dari pembangunan jalan tol trans Sumatera (JTTS). “Mereka menyuruh orang lain memakai surat tersebut dan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan,” jelasnya.
Padahal, lanjut JPU, pemilik sah lahan tersebut adalah Paiman, Agus Kusmanto, Misro, Sajam, Toiri, Sribuan, Sutrisno, Paing, Sriwahyuningsih, Samsudin Edeng, Senen dan M Syarifudin yang merupakan warga setempat. Mereka sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1965 lalu hingga saat ini.
“Tanah itu sudah digarap oleh mereka secara turun temurun. Sesuai dengan undang-undang agrarian nomor 5 tahun 1960, tanah tersebut kepemilikannya sah milik penggarap lahan,” terangnya. (Adam)