Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua eks pegawai Puskesmas Ketapang, dan Puskesmas Jati Agung, Lampung Selatan menjalani sidang kasus perzinahan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/11).
Dua pegawai Puskesmas itu yakni Rizwan Efendi (35) yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ketapang dan Perwita Sari (35) yang menjabat sebagai Penyuluh Kesehatan Jati Agung.
Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kejadian berawal pada bulan Desember 2016 saat terdakwa Perwita Sari janjian untuk bertemu dengan terdakwa Rizwan Efendi di Rumah Sakit Imanuel, Bandarlampung. Setelah itu keduanya setuju datang dan mencari tempat ngobrol di rumah makan padang. Namun dikarenakan tidak enak jika terlihat orang yang dikenal sehingga terdakwa Rizwan mengajak terdakwa Perwita Sari ke Hotel Gemini.
“Sesampai disana kedua terdakwa langsung masuk ke kamar nomor 10 dengan membayar uang sebesar Rp200 ribu yang dibayarkan oleh terdakwa Perwita Sari. Setelah di kamar keduanya mengobrol dengan posisi kepala terdakwa Perwita Sari duduk di bagian paha terdakwa Rizwan. Tak lama kemudian mereka berdua terangsang sehingga melakukan perbuatan tersebut,” terang JPU, Patar Daniel, Kamis (8/11).
Setelah itu, lanjutnya, pada bulan Maret 2017 keduanya kembali bertemu di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Terdakwa Rizwan datang menjemput terdakwa Perwita di Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan kemudian mereka menuju ke Hotel Gemini nomor 11.
“Sesampainya di dalam kamar kedua terdakwa kembali melakukan persetubuhan,” ujarnya.
JPU menambahkan, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017, terdakwa Perwita menjenguk ayah terdakwa Rizwan yang sedang dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Kemudian keduanya kembali sepakat untuk pergi ke Hotel Gemini kamar nomor 10.
Sesampainya di dalam kamar hotel, kedua terdakwa saling berpelukan diatas tempat tidur dan saat itu kedua terdakwa sudah dalam kondisi telanjang.
Setelah mereka berada di kamar, pintu kamar hotel didobrak oleh saksi Rahmad Kurniawan yang merupakan suami dari terdakwa Perwita dan mereka dibawa ke Mapolresta Bandarlampung,” jelasnya.(Adam)