• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sebelum Digerebek, Dua Petugas Puskesmas di Lamsel Ini Sudah Kerap Berbuat Mesum di Kamar Hotel

Alian by Alian
9 November 2017
in Hukum
Ilustrasi Perzinahan

Ilustrasi Perzinahan

157
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Perzinahan

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua eks pegawai Puskesmas Ketapang, dan Puskesmas Jati Agung, Lampung Selatan menjalani sidang kasus perzinahan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/11).

Dua pegawai Puskesmas itu yakni Rizwan Efendi (35) yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ketapang dan Perwita Sari (35) yang menjabat sebagai Penyuluh Kesehatan Jati Agung.

Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kejadian berawal pada bulan Desember 2016 saat terdakwa Perwita Sari janjian untuk bertemu dengan terdakwa Rizwan Efendi di Rumah Sakit Imanuel, Bandarlampung. Setelah itu keduanya setuju datang dan mencari tempat ngobrol di rumah makan padang. Namun dikarenakan tidak enak jika terlihat orang yang dikenal sehingga terdakwa Rizwan mengajak terdakwa Perwita Sari ke Hotel Gemini.

“Sesampai disana kedua terdakwa langsung masuk ke kamar nomor 10 dengan membayar uang sebesar Rp200 ribu yang dibayarkan oleh terdakwa Perwita Sari. Setelah di kamar keduanya mengobrol dengan posisi kepala terdakwa Perwita Sari duduk di bagian paha terdakwa Rizwan. Tak lama kemudian mereka berdua terangsang sehingga melakukan perbuatan tersebut,” terang JPU, Patar Daniel, Kamis (8/11).

Setelah itu, lanjutnya, pada bulan Maret 2017 keduanya kembali bertemu di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Terdakwa Rizwan datang menjemput terdakwa Perwita di Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan kemudian mereka menuju ke Hotel Gemini nomor 11.

“Sesampainya di dalam kamar kedua terdakwa kembali melakukan persetubuhan,” ujarnya.

JPU menambahkan, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017, terdakwa Perwita menjenguk ayah terdakwa Rizwan yang sedang dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Kemudian keduanya kembali sepakat untuk pergi ke Hotel Gemini kamar nomor 10.

Sesampainya di dalam kamar hotel, kedua terdakwa saling berpelukan diatas tempat tidur dan saat itu kedua terdakwa sudah dalam kondisi telanjang.

Setelah mereka berada di kamar, pintu kamar hotel didobrak oleh saksi Rahmad Kurniawan yang merupakan suami dari terdakwa Perwita dan mereka dibawa ke Mapolresta Bandarlampung,” jelasnya.(Adam)

 

157
SHARES
ShareTweet
Tags: Berzinalamselpuskesmas
Previous Post

Gak Kuat Nahan Nafsu, Andika ‘Modusin’ Adik Temannya

Next Post

Sebut Make Up Kahiyang Mirip Hantu, Selebgram Lampung Ini Minta Maaf

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post

Sebut Make Up Kahiyang Mirip Hantu, Selebgram Lampung Ini Minta Maaf

Nurlaila, salah satu warga Kupang Teba, Telukbetung Utara yang menerima KIS yang dibagikan secara door to door. (Lampungnews.com/El Shinta)

Dapat KIS, Warga Malah Bingung

Ilustrasi. (net)

Modus Selingkuh PNS Puskesmas, Dari Pangkuan Sampai Mobil Goyang

(Lampungnews.com/El Shinta)

Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Ruko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

NU Tolak Permintaan Maaf Tertulis Zainudin, Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya

25 Oktober 2017
36
Hukum

Pungli Jual Beli Tanah, Kades di Lamsel Dituntut 1,2 Tahun Penjara

17 Mei 2017
57
Nasional

Percepat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Gandeng BUMN dan Pos Indonesia 

6 Desember 2024
20
Bandar Lampung

Ini Dua Jalur Alternatif Supaya Terhindar Macet di Proyek Flyover

6 Juni 2017
61
News

Nunik : Jangan Khawatir, Lulusan Pesantren Tidak Akan Kalah Bersaing

2 Agustus 2019
2.8k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019