• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sejengkal Lagi, Penghina Etnis Lampung Dimejahijaukan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
14 November 2017
in Hukum
Ilustrasi - Ujaran Kebencian (Net)

Ilustrasi - Ujaran Kebencian (Net)

17
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tinggal sejengkal lagi nasib penghina etnis Lampung, Deni Putra (32) ditentukan bersalah atau tidak oleh pengadilan. Polda Lampung telah melimpahkan Deni ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelimpahan tahap II warga Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung itu dibenarkan kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, Selasa (14/11). Menurut Nurul, dia diminta oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung untuk mendampingi tersangka pelimpahan tahap dua ke Kejati Lampung.

“Tersangka tidak didampingi keluarga, hanya saya selaku penasehat hukumnya yang mendampinginya. Karena ancamannya diatas lima tahun maka wajib menunjuk penasehat hukum prodeo sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHP,” kata Nurul.

Ia menambahkan, dirinya mendampingi tersangka hanya sebatas sampai di pelimpahan tahap dua. Selanjutnya, setelah menjalani sidang, hak tersangka akan memakai kuasa hukum atau tidak.

Lihat juga: Pelaku Ujaran Kebencian Bernada SARA Ditangkap Polda Lampung

“Hak tersangka ingin memakai penasehat hukum atau tidak dalam persidangan. Yang jelas tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolda Lampung akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan. Tersangka juga dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UUD RI No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE demgan ancaman penjara selama enam tahun,” terangnya.

Diketahui, Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Deni dengan tuduhan mengunggah status ujaran kebencian bernada SARA di Facebook. Deni menggunggah makian untuk etnis Lampung melalui akun Facebook bernama Uyung Mustopa. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: ujaran kebencian menghina suku lampung
Previous Post

(Snapshot) Ulang Tahun, Brimob Lampung Tampilkan Tarian Papua

Next Post

Yakin Tak Bersalah, Buni Yani Sumpah Mubahalah

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
62

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post
Buni Yani (net)

Yakin Tak Bersalah, Buni Yani Sumpah Mubahalah

Ilust

NU : Program Iktikaf Zainudin Membuat Tugas Pemerintahan Terganggu, Kenapa Harus di Masjid Bani Hasan

(Lampungnews.com/Davit)

Awasi Bantuan Nontunai, Mensos ‘Turun Gunung’ ke Lampung

(Lampungnews.com/Adam)

Bilang Pinjam Hape, Aris Malah Bawa Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

BABYMETAL DEATH Jadi Lagu Pembuka Konser Su-Metal Cs di Indonesia

26 Mei 2023
46
Hukum

Simpatisan Bupati Tanggamus (Non Aktif) Padati Sidang Perdana

13 Maret 2017
73
Hukum

Dipolisikan Istri, Andika Batal Manggung di Enam Kota

9 Februari 2017
29
Politik

Mustafa Daftar Pilgub Naik Gajah, Netizen: Kasihan Gajahnya

10 Januari 2018
58
Daerah

Mugiono Curi Mobil untuk Dijual ke Bandar Narkoba

17 Maret 2017
131
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019