Bandarlampung, Lampungnews.com – Tinggal sejengkal lagi nasib penghina etnis Lampung, Deni Putra (32) ditentukan bersalah atau tidak oleh pengadilan. Polda Lampung telah melimpahkan Deni ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelimpahan tahap II warga Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung itu dibenarkan kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, Selasa (14/11). Menurut Nurul, dia diminta oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung untuk mendampingi tersangka pelimpahan tahap dua ke Kejati Lampung.
“Tersangka tidak didampingi keluarga, hanya saya selaku penasehat hukumnya yang mendampinginya. Karena ancamannya diatas lima tahun maka wajib menunjuk penasehat hukum prodeo sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHP,” kata Nurul.
Ia menambahkan, dirinya mendampingi tersangka hanya sebatas sampai di pelimpahan tahap dua. Selanjutnya, setelah menjalani sidang, hak tersangka akan memakai kuasa hukum atau tidak.
Lihat juga: Pelaku Ujaran Kebencian Bernada SARA Ditangkap Polda Lampung
“Hak tersangka ingin memakai penasehat hukum atau tidak dalam persidangan. Yang jelas tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolda Lampung akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan. Tersangka juga dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UUD RI No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE demgan ancaman penjara selama enam tahun,” terangnya.
Diketahui, Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Deni dengan tuduhan mengunggah status ujaran kebencian bernada SARA di Facebook. Deni menggunggah makian untuk etnis Lampung melalui akun Facebook bernama Uyung Mustopa. (Adam)