Jakarta, Lampungnews.com – Ketua DPR Setya Novanto telah resmi menjadi penghuni Rutan KPK. Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang dari dua jam selepas dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dalam pernyataanya, Novanto mengaku tidak menyangka akan langsung ditahan. Dia mengira KPK akan memberinya waktu untuk pemulihan luka yang diderita setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11).
Novanto juga mengklaim tidak pernah mangkir dari panggilan KPK. Menurutnya, selalu ada alasan yang dilontarkan saat tidak datang untuk diperiksa terkait kasus e-KTP.
Berikut pernyataan lengkap Setya Novanto yang dilontarkan beberapa saat sebelum dijebloskan ke Rutan KPK pada Senin (20/11).
Saya sudah menerima. Tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga tidak nyangka bahwa malam ini. Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum. Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan
Dan saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas. Yaitu menyangkut saksinya saudara Anang. Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka. Dan saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD 1 jam 8, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro dan di luar dugaan saya, ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat, dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar. Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati. (*)
Sumber Kumparan.com