Bandarlampung, Lampungnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pilkada Bersih (KRLPB).
Dalam sidang kode etik yang terbuka untuk umum itu, Majelis DKPP yang diketuai Harjono memutuskan Khoir terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan terlibat silang sengkarut e-KTP pada dugaan kepemilikan KTP ganda.
Kemudian, Majelis DKPP juga memutuskan bahwa Ketua Bawaslu RI Abhan terbukti lalai dan membiarkan terjadinya potensi konflik kepentingan dalam penentuan timsel Bawaslu Lampung.
“Teradu I (Abhan) terbukti terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata Harjono dalam putusan yang dibacakan Rabu (15/11). DKPP juga memberikan sanksi peringatan Abhan.
Koordinator KRLPB, Rakhmat Husein DC (Husein) mengatakan, sebagai pelapor pihaknya menyambut baik putusan itu. Putusan DKPP itu juga membuktikan bahwa pelaporan KRLPB tidak mengada-ada.
“Kemarin kami sudah menyatakan sikap, bahwa kami tidak mampu membeli keputusan majelis hakim DKPP, tapi kami juga tidak mau melacur. Yak…. Kini kerisauan kami terbukti,” kata Husein. (Davit)