• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tiga Botol Bom Ikan Bawa Zainal ke Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
15 November 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

12
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Zainal Abidin (41) seolah tak habis pikir tiga botol bom ikan yang dia bawa saat hendak melaut justru membawanya ke penjara. Namun nelayan ini pasrah, palu hakim telah diketok dan sah.

Warga Rangai Utara, Lampung Selatan ini divonis selama satu tahun dan empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (15/11). Pada amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Yus Enidar, Zainal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Rosman Yusa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama dua tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa mengatakan terima.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Zainal ditangkap oleh aparat Ditpolair Polda Lampung pada 24 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu Zainal baru hendak berangkat melaut.

Polisi mendapatkan informasi bahwa Zainal sudah sering menggunakan bahan peledak untuk mendapatkan ikan. Saat digrebek, Zainal tak berdaya karena polisi menemukan tiga botol bom ikan di kapalnya, yakni satu botol bom ikan di dalam botol sirup dan dua bom ikan di botol minuman berenergi. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bom ikan
Previous Post

MUI Lampung: Money Politics Itu Haram!

Next Post

Warga Jalan Kamboja Khawatir Pohon Berlubang Bakal Tumbang

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
(Lampungnews.com/El Shinta)

Warga Jalan Kamboja Khawatir Pohon Berlubang Bakal Tumbang

(Ist)

Terbukti Langgar Kode Etik, Fatikhatul Khoiriyah Diberi Peringatan Keras

(Lampungnews.com/Adam)

Tak Punya Ongkos, Pasutri Bingung Bawa Berobat Putrinya ke Jakarta

Ilustrasi. (net)

Waspada! Bandarlampung Rawan Tindak Kriminal di ATM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera di Bengkulu

7 September 2017
38
Bandar Lampung

Komunitas Sadar Kesehatan Bagi 1000 Masker

19 Juni 2017
55
Entertainment

Konser Il Divo ‘A New Day Tour’ Jakarta Buat Penggemar Nostalgia 

12 November 2023
23
Hukum

Kasus Pempek Rasa ‘Kapolri’, Pelaku Ternyata Seperti Ini Perilakunya

1 Juni 2017
60
Bandar Lampung

Dua ‘Gajah’ Jangan Bikin Malu Lampung Dong!

17 Juni 2017
104
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019