Bandarlampung, Lampungnews.com – Zainal Abidin (41) seolah tak habis pikir tiga botol bom ikan yang dia bawa saat hendak melaut justru membawanya ke penjara. Namun nelayan ini pasrah, palu hakim telah diketok dan sah.
Warga Rangai Utara, Lampung Selatan ini divonis selama satu tahun dan empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (15/11). Pada amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Yus Enidar, Zainal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Rosman Yusa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama dua tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa mengatakan terima.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Zainal ditangkap oleh aparat Ditpolair Polda Lampung pada 24 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu Zainal baru hendak berangkat melaut.
Polisi mendapatkan informasi bahwa Zainal sudah sering menggunakan bahan peledak untuk mendapatkan ikan. Saat digrebek, Zainal tak berdaya karena polisi menemukan tiga botol bom ikan di kapalnya, yakni satu botol bom ikan di dalam botol sirup dan dua bom ikan di botol minuman berenergi. (Adam)