Bandarlampung, Lampungnews.com – Tindak pidana pencabulan yang dilakukan Setia Edi Idham (20), terhadap anak dibawah umur membuatnya terancam pidana selama lima tahun. Terdakwa dengan sengaja mencabuli YA (16) yang merupakan kekasihnya sendiri sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya, Edi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suprianti dengan Pasal 81 ayat (2) UUD RI No. 17 Tahun 2006 tentang persetubuhan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (16/11) kemarin, JPU menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan terdakwa terhadap korbannya melalui handphone. Pada bulan Mei, terdakwa mengajak korban bertemu dengan alasan ibunya ingin bertemu dengan korban dirumahnya. Korban pun menuruti dan akhirnya terdakwa mengajaknya kerumahnya.
“Sampai dirumah, terdakwa mengajak korban kekamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya, Sabtu (18/11).
Tak hanya disitu, kemudian kata JPU, pada tanggal 5 Agustus 2017 terdakwa kembali mengajak korban untuk pergi ke gor saburai. “Ditengah malam hari pukul 00.30 WIB, terdakwa mengajak korban kepojokan gor kemudian terdakwa kembali meyetubuhi korbannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan itu terulang untuk ketiga kalinya. Pada tanggal 7 Agustus 2017, terdakwa kembali mengajak korbannya ke gor saburai untuk melakukan hubungan badan.
“Mereka melakukannya lagi dan setelah itu mereka berdua tertidur. Kemudian pada pagi hari pukul 09.00 Wib, paman korban menemukan korban dan terdakwa sedang tertidur. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolresta Bandarlampung,” terangnya. (Adam)