Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menebar angin surga ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Pemprov berjanji akan membayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tanggal 20 Desember 2017.
Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam. Menurutnya, janji yang diberikan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung yakni pembayaran DBH yang sejak triwulan ketiga tahun 2016 belum dibayarkan.
“Sudah dijanjikan akan dibayarkan tanggal 20 Desember 2017. Janji dari kepala badan keuangan daerah Provinsi Lampung setelah kita mediasi beberapa waktu lalu,” kata Badri, Senin (18/12).
Sedangkan besaran DBH yang akan dibayarkan kepada Pemkot Bandarlampung belum bisa dipastikan. “Kalau jumlahnya belum tahu, kita lihat saja nanti. Sepanjang pemprov memiliki dana untuk membayar bisa jadi dibayarkan semua sebanyak enam triwulan,” ujarnya.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pembayaran DBH. Namun jika sampai waktu yang dijanjikan belum dibayarkan maka pemkot akan serahkan kepada Kejari. “Kita sudah berikan surat kepada Kejari untuk membantu pencairan DBH jika memang tidak dibayarkan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung berupaya untuk meminta DBH yang belum dibayarkan sejak triwulan ketiga tahun 2016. Sebab DBH ini juga merupakan salah satu pemasukan PAD Kota Bandar Lampung. (El Shinta)