Jakarta, Lampungnews.com – Kepolisian Jambi berhasil mengamankan satu unit kapal pompong yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium secara ilegal.
Tim Polisi Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus pengangkut BBM tanpa dokumen resmi di perairan Sungai Batanghari menuju Sabak, Sabtu (23/12).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Gakkum Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menerima laporan adanya kapal pompong yang mengangkut BBM ilegal.
Polisi pun segera melakukan pengecekan dan memergoki kapal pompong tersebut. Polisi lantas mengamankan Afrizal bin Abdul Gani (35), warga Kabupaten Tanjabtim.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni delapan drum dan tujuh jerigen berisi BBM jenis premium tanpa dokumen atau ilegal.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polair Tanjabtim guna proses lebih lanjut,” kata Kuswahyudi seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Terkait kasus ini pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)