• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Berjanji Mau Menikahi, Dua Pria Setubuhi Gadis ABG di Pringsewu

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
24 Desember 2017
in Daerah, Hukum
ilustrasi (Lampungnews)

ilustrasi (Lampungnews)

16
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (Lampungnews)

Pringsewu, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Pringsewu, menangkap SR (23) dan RD (23), dua tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu.

“Keduanya kami tangkap pada Kamis (14/7/17) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan itu setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan pencabulam anak dibawah umur hingga korban hamil, dengan usia kandungan 4 bulan,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili seperti dilansir dari Tribrata News.

SA (23) warga Pekon Fajar Agung Barat dan RD (23) beralamat di Pekon Fajar Agung. Korban pencabulannya adalah anak di bawah umur,  seorang gadis berinisial SA berusia 15 tahun.

Kasus berawal pada sekitar Agustus dan  September 2017, korban dijanjikan akan dinikahi oleh para pelaku sehingga korban mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Para tersangka melakukan kejahatannya dengan modus berpacaran dan sudah berkali-kali melakukan pencabulan hingga korban hamil dan diketahui ibunya, sehingga ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu.

Polres Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis. Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pasal 76E junto pasal 82, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (*)

16
SHARES
ShareTweet
Tags: pencabulan anak
Previous Post

Hari Ibu, NasDem Bagikan Bunga

Next Post

Lampung Mau Diubah Jadi 'The New Bali'

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post

Lampung Mau Diubah Jadi 'The New Bali'

Antarafoto/ M uhammad Adimaja

Ahok Dapat Remisi Natal

Ilustrasi ( Istimewa)

Debt Collector Ditembak Bagian Dada oleh Pria Tidak Dikenal

Uskup Agung Jakarta menyoroti situasi politik tak sehat belakangan yang menjadi ancaman terhadap persatuan bangsa. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Uskup Agung Jakarta: Indonesia Darurat Perpecahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Masyarakat Miskin Kini Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum dan Didampingi Pengacara

18 Desember 2017
73
Bandar Lampung

Banyak Wisatawan Datang, Pemkot Balam Malah Tidak Kebagian Pajak

4 Juli 2017
57
Daerah

Nasdem Lampung Bantu Korban Banjir

21 Februari 2017
54
Bandar Lampung

Alhamdulillah! Sokli Dapat Daging Sebelum Idul Adha

31 Agustus 2017
29
Lifestyle

PermataBank Syariah X Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution

30 Maret 2022
33
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019