Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pemusnahan itu dilaksanakan di Kantor BNN Jalan Way Halim Permai, Rabu (6/12).
Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Haris mengatakan, narkotika yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus sebagai bentuk usaha pemutus jaringan narkotika.
“Kita musnahkan sabu-sabu sebanyak 19,2274 gram dan ekstasi sebanyak 333 butir. Semuanya hasi tangkapan dari dua tersangka yakni, Dodi Purnomo dan Fauzi di Perum Bukit Beringin Raya, Kecamatan Langkapura pada Sabtu 26 Agustus 2017 lalu,” terangnya, Rabu (6/12).
Haris menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat keduanya sedang berada dikediaman wilayah Perum Bukit Beringin. Saat itu, katanya, keduanya tertangkap tangan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika.
“Mereka kedapatan membawa narkotika golongan I. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP guna penyelidikan,” jelasnya. (Adam)