• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bunuh Kaka Iparnya, Joko Dihukum 20 Tahun

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 Desember 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

9
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Joko Suwarno (37) tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lantaran dijatuhi penjara selama dua puluh tahun. Putusan itu tak berkurang sedikit pun dari tuntutan JPU sebelumnya.

Joko telah terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa kaka iparnya sendiri. Perbuatannya dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi penjara selama dua puluh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim yamg diketuai Jhoni Butar-Butar, Selasa (5/11).

Menurut Jhoni, perbuatan terdakwa samgat sadis karena korban adalah kaka iparnya sendiri. Selain itu, anak-anak dari korban tidak bisa dinafkahi lagi. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Atas putusan itu, Joko hanya tertunduk lesu tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. JPU dan kuasa hukum terdakwa atas putusan itu menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Novi (21) anak dari korban mengatakan, hukuman tersebut kurang banyak. Menurutnya, atas perbuatan pamannya itu terdakwa tidak merasa bersalah bahkan kelihatan tidak ada penyesalannya.

“Putusan itu terlalu ringan, karena saya sudah kehilangan ayah saya. Bahkan ibu kami sampai saat ini masih trauma,” katanya di depan ruang sidang.

Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui sama sekali latar belakang pembunuhan itu. Saat kejadian, dirinya sedang berada di Asrama kampusnya. “Ade saya yang tahu dan menyaksikannya. Untuk masalahnya saya tidak tahu, mungkin dendam tapi kayanya gak ada masalah. Akibat kejadian itu, kami dan keluarganya tidak pernah sapaan,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU Rama menjelaskan, kejadian berawal pada Jum’at 16 Juni 2017 dikediaman kakak iparnya. Saat itu terdakwa tidak terima karena korban telah menginformasikan keberadaan terdakwa sekaligus memberitahukan keberadaan sepeda motor yang terdakwa ambil dari keluarga istri korban.

“Terdakwa datang kerumah korban dan mematikan termis listrik. Setelah listrik mati, terdakwa yang sudah memegang balok kemudian masuk dan melihat korban yang sedang tertidur didepan TV. Kemudian terdakwa memukulinya sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri,” jelas JPU.

Tak sampai disitu, setelah memukul korban, terdakwa kemudian masuk kekamar saksi Wulan Ariani dan melihat sebuah tas yang berada di atas kasur. Tas tersebut dibuka oleh terdakwa dan menemukan dompet yang berisi uang sebesar Rp700 ribu. “Uang itu diambil oleh terdakwa dan kemudian keluar rumah melarika diri,” tutupnya. (Adam)

9
SHARES
ShareTweet
Tags: pembunuhan
Previous Post

(Snapshot) Tapis dan Batik Berpadu dalam Lampung Fashion 2017

Next Post

Bikin Heboh Warganet, Ustadzah Nani Salah Tulis Ayat Qur'an Saat Tampil di Televisi

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
85

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
81

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
92

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
184
Next Post
Ustadzah Nani Handayani

Bikin Heboh Warganet, Ustadzah Nani Salah Tulis Ayat Qur'an Saat Tampil di Televisi

(Lampungnews.com/Adam)

BNNP Musnahkan 19 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

(Lampungnews.com/Davit)

Sosialisasi Pilgub Lampung 2018, KPU Bandarlampung ‘Terjun’ ke Pasar

IIlustrasi Keong Sawah (duniakeong.blogspot.co.id

Keong Sawah' Heboh di Medsos gara-gara Menteri Pertanian, Ini Manfaat dan Nutrisinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Arkeolog Temukan Fosil Ubur-ubur Berumur 540 Juta Tahun

1 Agustus 2017
69
Bandar Lampung

Gojek Disweeping Persatuan Ojek Bandarlampung

14 Mei 2017
44
Daerah

Halal Bihalal Pemuda Lintas Agama Pringsewu Diisi Materi Wawasan Kebangsaan

16 Juli 2017
40
Nasional

Menag dan Dubes Saudi Bahas Sinergi Industri Halal

14 Juni 2023
19
Nasional

Ini Kejanggalan Dibalik Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto

16 November 2017
149
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019