Bandarlampung, Lampungnews.com – Suheri (38) warga Jalan R.E Martadinata, Teluk Betung Barat, tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana terkait pembunuhan kepada Agus Armawan di Golden Dragon pada maret 2013 silam.
Suheri didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 355 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman mengatakan, bermula pada bulan maret 2013 sekitar pukul 2.00 wib terdakwa bertemu dengan Cin Sun alias Asun di cafe B&B di daerah Pahoman Bandarlampung. Asun bercerita bahwa dirinya sakit hati kepada korban Agus Irawan lantaran pernah dipukul dengan nampan.
Atas dasar itu Asun menawarkan terdakwa pekerjaan untuk membalas dendam dengan imbalan akan dijanjikan menjadi koordinator satpam serta tiga orang anak buah untuk menjadi satpam di Golden Dragon.
“Terhadap permintaan itu terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya, selanjutnya terdakwa dan Asun pergi meninggalkan cafe dan Asun sempat memberikan satu lempeng obat Heppy Five,” kata Suparman saat bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Senin (11/12).
Tak perlu waktu lama, terdakwa sekitar pukul 22.30 WIB menghubungi Asun melalui pesan singkat menanyakan tawarannya.
Saat itu juga terdakwa menghubungi tiga rekannya yakni Ruli, Oki dan Adi untuk bertemu di tmpat biliar Gunung Mastur, Teluk Betung Barat.
Saat sampai di tempat biliar terdakwa meminta Rusli dan Oki untuk pergi menyiapkan pisau. Tak lama, Rusli kembali dan membawa parang panjang sakitar 1 meter dan Oki membawa pisau cukur.
Sekitar pukul 22.30 WIB Asun menghubungi terdakwa mengabarkan bahwa korban sedang bersamanya di diskotik Golden Dragon, atas kabar itu terdakwa langsung menuju tempat tersebut.
Sesampainya di diskotik, terdakwa langsung menuju lantai dua tempat korban berada sedangkan ketiga rekannya menunggu di bawah.
“Saat itu terdakwa langsung merangkul korban, membawanya kebawah, saat sampai bawa, korban langsung di bukul di bagian ranghang kiri, langsung tersungkur ke tanah, saat itu pula Rusli, Oki dan Adi langsung mengeroyok korban,” katanya.
Mengetahui korban sudah terkapar dengan beberapa tusukan, terdakwa, Rusli, Oki dan Adi bergegas meninggalkan tempat tersebut. “Saat itu terdakwa langsung dilarikan ke RS Bumi Waras. Namun, nyawa korban tidak tertolong,” pungkasnya.(Adam)